SAMPIT – Pedagang bahan bangunan di Kota Sampit meminta dilibatkan apabila Pemkab Kotim membatasi penjualan lem yang kerap disalahgunakan remaja dan anak di bawah umur. Hal itu penting agar regulasi nantinya bisa berjalan efektif tanpa masalah.
”Saya berharap pemerintah mengundang pengusaha toko bangunan untuk membahas penjualan lem ini. Tidak akan adil jika perda dibahas dan diterbitkan tidak melibatkan pedagangnya. Lagipula jika harus menerbitkan perda terkait lem itu, sosialisasinya harus jelas agar tidak ada salah persepsi dari konsumen,” tegas Rofiq, pedagang bahan bangunan di Jalan Pangeran Antasari, Rabu (27/9).
Sejumlah pedagang lainnya juga meminta hal yang sama. Anas, pemilik toko bangunan di Jalan RA Kartini mengatakan, pertemuan antara pedagang dengan pemerintah penting agar regulasi tersebut tak merugikan pedagang.
”Harus dikawal mulai dari merancang peraturan itu hingga diterbitkan. Sosialisasinya juga harus benar-benar dimengerti masyarakat agar tidak salah persepsi. Nanti, kalau tidak jelas perdanya, takutnya masyarakat berpikiran semua jenis lem dilarang. Itu bisa menyebabkan turunnya harga lem di pasaran yang juga berakibat pada penurunan omset,” paparnya.
Sementara itu, masyarakat mendukung langkah pemerintah yang akan menerbitkan perda penjualan lem. Adanya peraturan khusus itu dinilai cukup membantu orangtua agar perilaku remaja dan anak di bawah umur tak menyimpang.
”Ya bagus itu. Kalau ada perda khusus tentang penjualan lem, kami sebagai orangtua tidak perlu khawatir lagi mengawasi anak-anak kami. Sekarang yang terpenting kebijakan dari penjual agar selektif memilih pembeli. Kalau remaja atau anak-anak, ya jangan dilayani,” kata Andreas, warga Jalan Pangeran Antasari.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini banyak ditemukan kasus remaja ngelem yang meresahkan masyarakat. Tak adanya perhatian khusus dari pemerintah, membuat fenomena itu terus terjadi setiap tahun.
Ironisnya, perilaku ngelem mulai mengarah pada tindak kriminal. Di Murung Raya, seorang anak nekat membakar rumah dan orangtuanya saat di bawah pengaruh lem.
Sepakat Pembatasan
Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi mendukung DPRD yang ingin membuat perda inisiatif terkait penjualan bahan kimia yang disalahgunakan di Kotim. Pengawasan dan penindakan memang perlu dilakukan karena saat ini penyalahgunaan bahan kimia tersebut cukup meresahkan.
”Penanggulangan penanganan bahan kimia berbahaya yang disalahgunakan ini memang perlu segara ditangani. Sebab, sudah sering meresahkan, sehingga harus ada regulasi yang mengatur,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian bersama dan perlu pengawasan dari berbagai pihak agar tidak semakin parah. Sebab, cara pergaulan anak-anak saat ini cukup banyak merusak. Padahal, banyak kegiatan positif yang dapat mereka lakukan tanpa harus merusak diri mereka sendiri. (rm-83/dc/ign)