SAMPIT— Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang berupaya untuk menuju kabupaten layak anak. Dalam prosesnya ada beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi. Salah satunya harus ada peraturan daerah pembatasan jam keluar malam bagi anak, di kabupaten ini.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kotim, mendukung program Dinas Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) setempat untuk menjadikan kabupaten ini memiliki kota layak anak. Untuk itu usulan P2TP2A terkait pembatasan jam malam terhadap anak beberapa waktu lalu, ternyata masuk dalam indikator penilaian kabupaten layak anak.
Ketua P2TP2A Kotim Forisni Aprilista menjelaskan, saat ini pihaknya kembali mendorong agar DPRD dapat membuat Peraturan Daerah (Perda), terkait pembatasan jam malam untuk anak. Hal tersebut juga sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak, kenakalan remaja, dan salah pergaulan.
”Dengan adanya pencanagan kabupaten layak anak ini, maka kami mengusulkan kembali untuk Perda inisiatif jam malam dibuat dan disahkan. Selain untuk menjadi peraturan juga untuk memenuhi indikator penilaian kabupaten layak anak,” terangnya.
Forisni menambahkan, hal ini akan dikomunikasikan oleh pihaknya bersama pihak DPRD Kotim. Ditegaskannya, hal ini penting mengingat saat ini kenakalan remaja sudah sangat mengkhawatirkan.
”Dengan adanya peraturan ini, nantinya sebagai salah satu upaya pencegahan kenakalan remaja, sehingga kedepan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak, kenakalan remaja, dan salah pergaulan,” pungkasnya.(dc/gus)