SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 30 September 2017 15:16
Mantap!!! Aparat Polres Kobar Bongkar Sindikat Pencurian Alat Berat
PENCURIAN: Anggota Buser Satreskrim Polres Kobar saat membekuk sindikat pencurian dengan kekerasan.(WAKAPOLRES KOBAR FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk empat pelaku jaringan sindikat pencurian dengan kekerasan alat berat antarprovinsi, Jumat (29/9).

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada malam hari. Mereka mencari alat berat yang terparkir.

Melihat kondisi aman dan penjaga alat berat tidur lelap, para pelaku masuk ke pondok dan menodongkan senjata api rakitan.

”Korban diikat dengan dilakban, kemudian disekap. Pelaku kemudian mengambil monitor dan elektrik exavator yang disimpan korban," ujar Dhovan, Jumat (29/9).

Menurut Dhovan, tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut untuk sementara di tiga lokasi, yakni Kecamatan Kumai, Sampuraga Baru, dan Desa Pasir Panjang. Para pelaku beraksi di tiga TKP tersebut dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

”Diduga TKP lebih dari itu dan pelaku lebih dari empat. Sementara ini masih dalam pengembangan," katanya.

Dhovan melanjutkan, para pelaku juga mengaku telah mencuri alat berat tersebut di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Lamandau dan Seruyan. Pelaku utama berinisial J (45) asal Semarang, baru berdomisili di Pangkalan Bun sekitar enam bulan. 

”Mereka ini jaringan setan. Jadi, kalau ada pemesan barang baru, kemudian dicari dan dijual ke Riau, Pekanbaru dengan harga Rp 9 juta per alat. Karena tidak ada yang jual barang tersebut di manapun," katanya.

Dhovan menambahkan, untuk sementara pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait korban serta pelaku lainnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Seruyan dan Polres Lamandau untuk melakukan pengembangan.

”Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (jok/ign)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers