SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 30 September 2017 15:16
Mantap!!! Aparat Polres Kobar Bongkar Sindikat Pencurian Alat Berat
PENCURIAN: Anggota Buser Satreskrim Polres Kobar saat membekuk sindikat pencurian dengan kekerasan.(WAKAPOLRES KOBAR FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk empat pelaku jaringan sindikat pencurian dengan kekerasan alat berat antarprovinsi, Jumat (29/9).

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada malam hari. Mereka mencari alat berat yang terparkir.

Melihat kondisi aman dan penjaga alat berat tidur lelap, para pelaku masuk ke pondok dan menodongkan senjata api rakitan.

”Korban diikat dengan dilakban, kemudian disekap. Pelaku kemudian mengambil monitor dan elektrik exavator yang disimpan korban," ujar Dhovan, Jumat (29/9).

Menurut Dhovan, tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut untuk sementara di tiga lokasi, yakni Kecamatan Kumai, Sampuraga Baru, dan Desa Pasir Panjang. Para pelaku beraksi di tiga TKP tersebut dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

”Diduga TKP lebih dari itu dan pelaku lebih dari empat. Sementara ini masih dalam pengembangan," katanya.

Dhovan melanjutkan, para pelaku juga mengaku telah mencuri alat berat tersebut di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Lamandau dan Seruyan. Pelaku utama berinisial J (45) asal Semarang, baru berdomisili di Pangkalan Bun sekitar enam bulan. 

”Mereka ini jaringan setan. Jadi, kalau ada pemesan barang baru, kemudian dicari dan dijual ke Riau, Pekanbaru dengan harga Rp 9 juta per alat. Karena tidak ada yang jual barang tersebut di manapun," katanya.

Dhovan menambahkan, untuk sementara pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait korban serta pelaku lainnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Seruyan dan Polres Lamandau untuk melakukan pengembangan.

”Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (jok/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers