SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 30 September 2017 15:16
Mantap!!! Aparat Polres Kobar Bongkar Sindikat Pencurian Alat Berat
PENCURIAN: Anggota Buser Satreskrim Polres Kobar saat membekuk sindikat pencurian dengan kekerasan.(WAKAPOLRES KOBAR FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk empat pelaku jaringan sindikat pencurian dengan kekerasan alat berat antarprovinsi, Jumat (29/9).

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada malam hari. Mereka mencari alat berat yang terparkir.

Melihat kondisi aman dan penjaga alat berat tidur lelap, para pelaku masuk ke pondok dan menodongkan senjata api rakitan.

”Korban diikat dengan dilakban, kemudian disekap. Pelaku kemudian mengambil monitor dan elektrik exavator yang disimpan korban," ujar Dhovan, Jumat (29/9).

Menurut Dhovan, tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut untuk sementara di tiga lokasi, yakni Kecamatan Kumai, Sampuraga Baru, dan Desa Pasir Panjang. Para pelaku beraksi di tiga TKP tersebut dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

”Diduga TKP lebih dari itu dan pelaku lebih dari empat. Sementara ini masih dalam pengembangan," katanya.

Dhovan melanjutkan, para pelaku juga mengaku telah mencuri alat berat tersebut di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Lamandau dan Seruyan. Pelaku utama berinisial J (45) asal Semarang, baru berdomisili di Pangkalan Bun sekitar enam bulan. 

”Mereka ini jaringan setan. Jadi, kalau ada pemesan barang baru, kemudian dicari dan dijual ke Riau, Pekanbaru dengan harga Rp 9 juta per alat. Karena tidak ada yang jual barang tersebut di manapun," katanya.

Dhovan menambahkan, untuk sementara pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait korban serta pelaku lainnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Seruyan dan Polres Lamandau untuk melakukan pengembangan.

”Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (jok/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers