SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 30 September 2017 16:14
PKL Boleh Berjualan di Jelawat Lagi???
Kawasan ikon jelawat yang dijadikan rebutan untuk tempat berusaha.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di kawasan ikon patung jelawat mendapat izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Izin diberikan pada PKL yang menyewakan mainan anak-anak untuk meramaikan lokasi tersebut.

Kabid Perdagangan Disdagperin Kotim M Tahir mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan Kepala Disdagperin Kotim sebelumnya, Mudjiono. PKL yang berdagang pun tak lebih dari 10 orang.

”Hanya untuk meramaikan saja. Memang kita membuat izin supaya (PKL) bisa tertata rapi. Masalah retribusi kami tidak memungut, karena harus jelas dasarnya, sementara saat ini tidak ada perdanya. DI sisi lain, di Jelawat memang tidak diperuntukkan untuk penyewaan mainan atau pedagang,” kata M Tahir, Jumat (29/9).

Lebih lanjut Tahir menjelaskan, kios di kawasan ikon jelawat disediakan untuk pedagang yang berhak sejak awal menempati bangunan tiga tingkat tersebut. Lantai I digunakan pedagang makanan dan minuman, lantai II souvenir, dan lantai III tempat bersantai.

Oleh karena itu, lanjutnya, PKL yang telah dibubarkan paksa hanya bersifat sementara. Masih ada kemungkinan jika penyewaan mainan itu kembali ke Ikon Jelawat apabila ada kebijakan baru dari Pemkab Kotim. 

PKL Jalanan 

Sementara itu, terkait PKL di jalanan dan di atas trotoar, M Tahir mengaku masih akan mencari cara yang tepat untuk menanganinya tanpa harus berbenturan dengan pedagang yang mencari nafkah. Pihaknya meminta keringanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk sementara waktu sambil mencari solusi terbaik. Pemkab akan mencari cara agar permasalahan tersebut tidak terus diungkit.

”Saya sudah pernah bilang, sepanjang PKL tidak mengganggu ketertiban umum, tidak masalah. Kalau mau direlokasi, ke mana tempatnya?” katanya.

Dia mengaku sudah langsung bersentuhan dengan PKL di Kota Sampit dan sekitarnya. ”Selama tidak membuat keresahan atau menganggu fasilitas umum tidak masalah mereka berjualan. Mereka itu mau diatur, tetapi kita ini tidak punya perda khusus PKL. Karena itu agak susah. Tetapi nanti semoga ada solusinya,” tandasnya. (mir/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers