SAMPIT-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, dalam waktu dekat ini segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Diperkirakan minggu kedua bulan Oktober, regulasi tersebut sudah mulai dibahas DPRD bersama tim hukum dari pihak eksekutif Pemkab Kotim.
”Sudah dijadwalkan bahwa bulan ini akan dibahas dan segera dituntaskan, bersama raperda lainnya. Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan program tahun ini yang akan segera diterapkan. Makanya nanti tidak ada lagi orang yang bisa merokok di sembarang tempat, di Kotim ini,” papar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.
Menurutnya, jika sudah ada Perda KTR tersebut, maka aturan larangan merokok di kawasan publik akan diterapkan tanpa terkecuali. Meskipun diakuinya, nanti di beberapa kawasan perkantoran atau areal lainnya akan disiapkan ruangan terbuka khusus, untuk para perokok.
”Sementara ini kita lihat banyak orang sembarangan menghisap rokok tanpa memperdulikan orang lain di sekitarnya. Padahal asap rokok bagi mereka yang tidak merokok, tentunya lebih berbahaya”pungkas Dadang.
Ditambahkannya, apabila nanti regulasi itu diterapkan, maka ada areal tertentu, seperti tempat pendidikan dan kesehatan, tidak boleh jadi tempat merokok sama sekali. Misalnya juga seperti sekolah dan rumah sakit, meskipun ada tempat yang sepi, merokok tetap sama sekali tidak diperbolehkan.
Dadang menegaskan, pastinya dalam perda itu akan memberikan sanksi bagi yang melanggar. ”Pastinya ada sanksi, apakah itu nanti denda atau sanksi lainnya, yang pasti itu akan membuat efek jera,”tandasnya.(ang/gus)