KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengharapkan eksekutif bisa menggali pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Seruyan secara maksimal.
Anggota DPRD Seruyan Mistius mengatakan, sewaktu reses ke Dapil III, pihaknya mendapatkan kritikan sehubungan rendahnya PAD. Dari pengamatan tim reses Dapil III waktu itu, pihaknya menilai pemerintah daerah belum maksimal dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan PAD.
Mistius menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam peningkatan PAD, diantaranya melakukan sosialisasi dan pembinaan, pendataan potensi pajak dan retribusi daerah, melakukan upaya jemput bola terhadap potensi PAD, meningkatkan intensitas dan kualitas koordinasi horizontal maupun vertikal untuk memastikan kepastian langkah-langkah ke depan. Selain itu juga perlu dilakukan tertib administrasi, intensifikasi melalui kegiatan operasional terpadu, peningkatan sarana dan prasarana serta kapasitas aparatur, dan juga melakukan penataan dan pengembangan sistem pelayanan publik.
Pihaknya mengingatkan bahwa Kabupaten Seruyan memiliki sumber daya alam. Seperti halnya banyak perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan yang diperkirakan sekitar 36 perusahaan, dan 5 HPH, pertambangan dan lain-lain. Hal ini merupakan peluang besar dalam meningkatkan penerimaan PAD. Untuk itu diperlukan penanganan secara maksimal dan professional untuk mencapainya.
Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri. PAD merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, dan bagaimana alokasi keuangan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan Pemda untuk menyejahterahkan masyarakatnya. Untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemerintah daerah perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah.
Pengembangan potensi akan menciptakan pendapatan asli daerah bagi yang berguna untuk melaksanakan tujuan pembangunan. Pengelolaan pendapatan asli daerah yang efektif dan efisien perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah maupun perekonomian nasional. Kontribusi yang dicapai dari pendapatan asli daerah dapat terlihat dari seberapa besar pendapatan tersebut disalurkan untuk membangun daerah agar lebih berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah secara bersama-sama menjadi komponen PAD. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang utama dan sangat penting bagi pemerintah daerah. Pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdiri dari Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Selain pajak daerah, terdapat pula retribusi daerah yaitu pungutan daerah (otonom) sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pajak dan Retribusi merupakan sumber yang harus dimanfaatkan keberadaannya oleh pemerintah daerah. (hen/yit)