SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 06 Oktober 2017 14:42
Jukir Liar Masih Marak di Sampit, Warga: Duhhh...Serasa Enggak Ikhlas Bayar
PENERTIBAN: Petugas gabungan menertibkan juru parkir di sekitar kawasan Kompleks Ikon Jelawat dan PPM Sampit, Kamis (5/10).(USAY NOR RAHMAD/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) dan Dinas Perhubungan (Dishub Kotim) menertibkan parkir di  kawasan kompleks Ikon Jelawat dan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Kamis (5/10) siang. Ini dilakukan sebagai respons keluhan masyarakat selama ini.

”Kami menerima perintah dari Kapolres Kotim untuk melakukan penertiban pada jukir nakal. Ini juga sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat melalui media sosial dan laporan ke kami,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Boni Ariefianto.

Sayangnya, giat tersebut tampaknya sudah terendus para jukir nakal, sehingga hanya sedikit jukir liar yang tertangkap, Mereka ada yang tidak mengantongi identitas dan dibekali karcis retribusi pemungutan parkir.

Dikatakannya, kawasan Kompleks Ikon Jelawat dan PPM merupakan salah satu zona parkir di Kota Sampit. Namun, pada praktiknya masih ada jukir liar yang tak terpantau oleh pengelola zona parkir di kawasan itu, sehingga hasil pungutan tidak jelas dilarikan ke mana.

”Banyak jukir tidak ada identitasnya. Biaya yang dipungut tidak jelas. Kami akan mengkaji ini, selanjutnya akan diberikan pembinaan khusus,” tegas Boni.

Sementara itu, Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor tak menampik keberadaan jukir yang merugikan masyarakat dan pemerintah itu. Dia berharap dengan adanya penertiban akan memberi efek jera kepada jukir nakal.

”Memang kerap ada keluhan, kami pun tidak menampik. Terkait adanya karcis pungutan yang tidak sesuai, akan kami telusuri lagi. Kami juga akan rutin membina mereka,” ujar Fadlian.

Adapun soal nominal pungutan parkir untuk roda dua hingga kini belum jelas penerapannya. Rata-rata jukir masih menarik sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor.

”Dari dulu soal parkir seperti ini-ini saja. Sesuai aturan harusnya cuma bayar Rp 1.000, tapi lagi-lagi diminta Rp 2.000. Kalau mau sesuai aturan setarakan saja, misalnya jadi Rp 2.000. Jadi, kami masyarakat tidak perlu berdebat dengan jukir. Jadi serasa enggak ikh;las bayar,” keluh Ijai, warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. (oes/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers