SAMPIT – Dua maling cilik alias di bawah umur, MJS (16) dan MNS (16), bisa bernafas lega. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ade Satriawan, memutuskan keduanya dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIb Sampit melalui Dinas Sosial Kotim selama enam bulan. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat lain, meski dalam kasus itu keduanya terbukti melakukan pencurian bersama Udin yang masih buron.
”Kita tinggal eksekusi. Ini menunggu salinan putusan dari pengadilan," kata JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Mereka melakukan perbuatan tersebut pada 30 Agustus lalu di toko furniture milik H Junaidi.
Sejumlah barang dagangan digasak, di antaranya spring bed, empat kasur, mesin bor, mesin gerinda, pompa air, dan kipas angin. Hasil curian itu dibawa dengan menggunakan gerobak yang diambil oleh Udin milik warga sekitar.
Setelah itu, barang tersebut dijual. Dalam dari fakta persidangan terungkap, yang banyak menjual barang itu justru Udin yang kini informasinya masih berkeliaran di wilayah Baamang. (ang/ign)