SAMPIT - Badan Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim menyampaikan tahun 2018 mendatang setidaknya ada 15 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang akan digarap.
Hal itu disampaikan melalui Rapat Paripurna ke II masa persidangan III yang mana bersamaan dengan penyampaian tanggapan fraksi DPRD Kotim terkait RAPBPD 2017.
15 program itu yakni empat merupakan raperda insiatif DPRD dan 11 lagi raperda usulan dari eksekutif. Empat raperda inisiatif diantaranya Jaminan Kesehatan bagi Warga Miskin yang dibiayai oleh APBD Kotim, Pemanfaatan Hasil Hutan, Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotrropika dan Zat Adiktif dan Kawasan Pertanian.
Sedangkan 11 raperda usulan dari eksekutif yakni Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila, Integrasi Usaha Perkebunan Sawit dan Usaha Budidaya Sapi Potong, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kotim, Perubahan Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang Tarif Kelas III RSUD Murjani, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, Rencana Detail Tata Ruang, Penyelenggaran Perparkiran, Rencana Umum Penanaman Modal, Pengelolaan Sampah dan Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Juru bicara Bapemperda DPRD Kotim, Iswanur menyampaikan bahwa ke lima belas raperda itu diharapkan bisa diterima dengan baik oleh semua lapisan. Selain itu juga akan menjadi acuan bagi Kotim yang bertambah maju dan sejahtera dengan mempetimbangkan kondisi daerah Kotim yang akan masa datang.
“Itu program dan akan digarap tahun depan, kami sudah sampaikan agar bisa diterima oleh semua pihak, baik internal legislatif dan juga eksekutif,” kata Iswanur. (ang/fm)