KOTAWARINGIN LAMA –Damang Kepala Adat Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) kosong setelah Hobat loncat mengundurkan diri. Hobat mengundurkan diri karena sudah terlalu lama menjabat Damang, yakni selama 21 tahun. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kecamatan Kolam bergerak cepat membentuk panitia penyelanggara pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Kolam masa bakti 2017-2023, Senin (9/10) kemarin.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Camat Kolam di aula kantor kecamatan setempat, menetapkan Camat Kolam Yudhi Hudaya sebagai ketua, Kepala Desa (Kades) Dawak Pelem dan tokoh masyarakat Gusti Hidatayullah sebagai wakil ketua satu dan dua. Selanjutnya Infantriyono Pjs Kades Suka Makmur sebagai sektetaris dan tiga orang anggota H. Rowandi Kades Riam Durian, Nur Elijah Kades Lalang dan Gusti Basri.
Dijelaskan Nahwani, pembentukan perangkat pemilihan Damang tersebut mengacu kepada Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalteng, yang mengamanatkan camat sebagai ketua panitia pemilihan Damang Kepala Adat.
“Penunjukan camat sebagai ketua panitia, sesuai yang diatur pasal 20 ayat 2 huruf a Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008,” jelasnya, seusai rapat pembentukan panitia.
Berdasarkan perda tersebut, calon damang kepala adat adalah penduduk yang berasal dari Suku Dayak setempat dengan sejumlah persyatatan. Diantaranya, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD1945, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan hukum adat Dayak, dan sekurang-kurangnya berpendidikan lulusan SMP dan berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Dengan adanya lowongan Damang ini kami mengimbau kepada warga yang berminat menjadi Damang Kepala Adat Kecamatan Kotawaringin Lama silakan mendaftarkan diri kepanitia atau menghubungi kepala desa masing-masing,” tandasnya.(gst)