SAMPIT – Bupati Kotim Supian Hadi tak memberikan toleransi dan izin kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk membuka lapak di kawasan ikon jelawat. Hal ini sekaligus sebagai penegasan terhadap jajarannya agar mengikuti instruksi itu, mengingat sebelumnya masih ada upaya mengakomodir PKL.
”Saya sudah tegaskan, kawasan wisata tidak boleh untuk berjualan. Lihat saja di daerah kota besar, tidak ada objek wisata dijadikan tempat berjualan," kata Supian Hadi, Selasa (10/11).
Supian menuturkan, beberapa waktu lalu memang Dinas Perdagangan dan Perindustrian sempat menyampaikan akan memberikan izin. Namun, dia menegaskan hal itu dilarang. Disdagperin diminta tidak main-main dengan sikap keputusannya sebagai kepala daerah.
”Dinas Perindustrian dan Perdagangan kemarin minta kebijakan. Saya bilang tidak boleh. Harus steril dari pedagang," katanya.
Menurut Supian, kebijakan itu juga berlaku untuk kawasan lainnya, seperti Taman Kota Sampit. ”Meski masih ada beberapa yang berjualan, nanti kalau bangunan untuk pedagang yang ada tuntas, semuanya harus di situ,” katanya.
Supian mengatakan, apabila Pemkab Kotim tidak tegas menegakkan aturan, beberapa tahun ke depan objek wisata akan menjadi kawasan berdagang. Alih fungsi jadi kawasan perdagangan tentunya akan merugikan pemerintah dan masyarakat. Apalagi sejak awal dalam perencaanannya, areal itu khusus untuk kunjungan warga.
”Apabila hari ini kita setujui, dua bulan, tiga bulan, apalagi sampai dua tahun, bisa kita bayangkan pasti akan bertambah," katanya.
Supian tidak ingin menjamurnya para pedagang, ujung-ujungnya memunculkan pungutan liar. Sebab, kehadiran pedagang bisa saja dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. ”Lebih baik kita larang untuk menghindari hal demikian,” tandasnya. (ang/ign)