SAMPIT – Kekerasan terhadapwartawan kembali terulang. Sejumlah jurnalis jadi korban kekerasan yang dilakukan oknum polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwokerto. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim mengecam kejadian itu. Aksi solidaritas digelar agar kekerasan serupa tak terulang, terutama di Kotim.
”Kami ingin oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut kasusnya diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kata damai atau islah. Sebab, kejadian ini sudah terjadi berkali-kali,” tegas Ketua PWI Kotim Andri Rizky Agustian, Rabu (11/10).
Penganiayaan terhadap wartawan di Purwokerto itu terjadi Senin (9/10) lalu, saat mereka meliput demonstrasi di depan Pendapa Sipanji. Satu wartawan menjadi korban penganiayaan, yakni Darbe Tyas, jurnalis Metro TV.
Empat jurnalis lain mengalami intimidasi dan perampasan atribut dokumentasi. Mereka antara lain, Agus Wahyudi (Suara Merdeka), Aulia El Hakim (Satelit Post), Maulidin Wahyu (Radar Banyumas), dan Dian Aprilianingrum (Suara Merdeka).
Andri berharap hal tersebut jangan sampai terjadi di Kotim dan Kalteng secara umum. Pihaknya mendukung dan mendesak dilakukan proses hukum yang terbuka terhadap kasus tersebut, sehingga dapat diketahui kejalasan penanganan kasus itu.
”Hukum di negeri ini melindungi setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Hukum juga melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga tidak bolah ada yang mengalami kekerasan,” kata Duito Susanto, Pemimpin Harian Radar Sampit yang juga anggota PWI Kotim.
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kotim AKP Joko M Kusaini yang turut serta memantau jalannya unjuk rasa, berharap agar hal serupa tidak terjadi di Kotim. Sebab, selama ini antara aparat kepolisian dan wartawan saling bermitra, menghargai, dan mendukung tugas masing-masing.
”Intinya, dalam hal melaksanakan tugas, saling menghargai dengan profesi masing-masing, menjalin komunikasi yang baik, sehingga tidak terjadi permasalahan selama ini,” jelasnya.
Semua pihak diharapkan memahami tugas wartawan dalam mencari dan membuat berita. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, terlebih juga saat ini pertaturan tentang keterbukaan informasi publik. (dc/ign)