SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi gerah dengan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menyewakan rumah dinas. Petugas khusus dikerahkan untuk menelusuri ASN yang berani menyalahgunakan aset daerah.
”Saya dukung penertiban rumah dinas di Kotim. Saya juga minta data selengkap-lengkapnya. Secara pribadi saya juga akan menugaskan orang untuk menginventarisir data aset daerah itu. Bagi ASN yang menyewakan akan dikenakan sanksi,” tegas Supian, Senin (16/10).
Dirinya tidak mau tahu, semua rumah dinas harus dikosongkan. Apalagi sebelumnya sudah melakukan perjanjian, yakni pada 30 Oktober harus kosong.
”Pokoknya saya tidak mau tahu, kan sudah ada perjanjiannya,” tegasnya.
Sementara itu Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kotim mendata ada sebanyak 756 rumah dinas sebagai aset Pemkab Kotim. Sebanyak 359 unit rumah dinas berada di dalam kota, dan sebanyak 400 unit berada di luar kota, tersebar di 17 kecamatan.
”Di dalam kota sebagian besar merupakan aset Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD, seperti Disdukcapil, Dinkes, dan RSUD dr Murjani Sampit, jumlahnya 350 unit,” jelas Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kotim Suhartono.
Sementara itu, akan ada 54 unit rumah dinas di dalam kota yang akan ditertibkan dan harus dikosongkan. Di Jalan S Parman ada 17 unit, di Jalan Achmad Yani ada 21 unit, dan di Jalan Pelita ada 16 unit.
”Sedangkan di luar kota tidak harus kami tertibkan, karena digunakan untuk tenaga non-ASN. Kalau ditertibkan juga, mereka tidak ada tempat tinggal, dan kita sulit mencari tenaga yang mau bertugas di daerah pedalaman,” kata Suhartono.
Setelah dikosongkan, sejumlah rumah dinas ini akan dibongkar dan dijadikan tempat pelayanan publik. Seperti di antaranya untuk perkantoran perizinan terpadu, depo sampah, dan lainnya.
Catatan Radar Sampit, rumah dinas dijadikan ladang bisnis bagi sekelompok pegawai di lingkungan Pemkab Kotim. Hunian yang semestinya untuk menunjang kinerja pegawai, justru disewakan kepada pihak lain.
Praktik cari untung ini, telah lama tercium. Beberapa rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Kotim disewakan oleh pegawai daerah kepada pihak lain yang non-ASN.
Aset daerah berupa rumah dinas seharusnya hanya boleh ditempati pegawai atau staf pemerintahan, termasuk kontrak yang bekerja di luar daerah. Tapi, di lapangan, terdapat temuan rumah dinas ditempati oleh non-ASN . Bahkan perumahan dinas guru pun pada kenyataanya ada yang disewakan.
Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Perbup No. 5 Tahun 2014, terdapat aturan yang tidak memperbolehkan penyewa aset daerah untuk melakukan pemberian izin pembelian rumah. Bahkan rumah dinas pun dilarang dipergunakan untuk keperluan bisnis.
Selain itu, cukup banyak rumah dinas yang masih ditempati oleh pegawai purna tugas. Padahal saat pertama kali menyewa rumah dinas, para penyewa sudah menandatangi surat pernyataan yang berisi bahwa penyewa harus menyerahkan aset begitu mereka pensiun. (oes/yit)