SAMPIT – Rendra Paranandeng (32), terdakwa kasus illegal mining jenis galian C sepertinya mendapatkan perlakuan khusus. Warga Jalan Nanas 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu tidak ditahan meski sudah dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Sampit mulai Senin (16/10).
Dia mulai menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa. Dia didampingi kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, aktivitas galian C milik Rendra tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari pihak berwenang. Direktur CV Soteria Pambelum Raya tersebut menambang tanah uruk di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Rendra berurusan dengan hukum karena menambang pasir tanpa izin menggunakan satu unit excavator merk Komatsu pada Kamis 6 April 2017. Satu ret tanah uruk tersebut Rendra menjualnya dengan harga Rp 40 ribu. Saat diamankan, anak buahnya tengah menjual dua ret kepada dua sopir truk. Atas perbuatannya ini, dia dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rendra menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kotim Dewi Kartika tersebut. "Kami tidak ajukan eksepsi (nota keberatan) yang mulia, bisa dilanjutkan nanti dengan agenda berikutnya," kata kuasa hukum Rendra memanggapi dakwaan jaksa kepada hakim yang diketuai Ade Satriawan.
Tidak ditahannya Rendra ini justru berbeda dengan beberapa tersangka illegal mining yang selalu ditahan langsung oleh penyidik. Seperti halnya M Yusuf. Yusuf mengaku baru dua hari bekerja usaha galian C langsung diciduk aparat kepolisian hingga dalam waktu dekat akan disidangkan.
"Saya pengelolanya, yang kerja di lapangan anak buah saya, saya suruh membersih lahannya saja, malah dia jual pasirnya," kata Yusuf saat dilimpahkan ke Kejari Kotim beberapa waktu lalu.
Warga perumahan Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, ini diamankan pada 7 Juni 2017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 14 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Yusuf langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Sampit. (ang/yit)