SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 18 Oktober 2017 15:27
Polisi Bantah Tudingan Yansen Cs Soal Ini..
LANJUT SIDANG: Sidang Praperadilan Yansen Binti kembali bergulir, termohon membatah seluruhnya sangkaan yang disampaikan pemohon pada sidang yang lalu, Selasa (17/10).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan praperadilan Yansen Binti kembali bergulir, Selasa (17/10). Termohon dalam sidang kali ini membantah sepenuhnya sangkaan yang disampaikan kuasa hukum pemohon pada sidang sebelumnya, terutama mengenai anggapan penekanan untuk menyebutkan nama Yanse Binti.

AKBP Dwi Jaladri menegaskan, bahwa penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur berdasarkan bumti permulaan yang cukup. Alurnya pun dikatakan sudah sesuai, mulai dari pemanggilan sanksi, gelar perkara hingga penetapan tersangka.

 “Jadi tidak benar (tuduhan kuasa hukum Yansen, Red), pasal 184 KUHAP itu sudah kita pedomani. Artinya apa yang kita lakukan sudah pada ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada tindakalan yang diluar ketentuan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum menetapkan status tersangka pada Yansen Binti, pihak kepolisian terlebih dahulu sudah mengumpulkan keterangan tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.

Dia membantah adanya penekanan terhadap para pelaku sebelumnya untuk menyebutkan nama Yansen sebagai otak kejahatan. Mekanisme yang dilakukan, mulai dari penyidikan dan pemeriksaan dilakukan dengan tahapan dan aturan yang jelas.

“Kami sudah melakukan sesuai mekanisme. Mulai dari alat bukti dan barang bukti, kami kuatkan lagi dengan keternagan para pelaku sebelumnya yang sudah lebih dahulu diamankan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, disimpulkan bahwa aksi pembakaran sekolah dilakukan untuk meminta perhatian gubernur. Hal ini tidak jauh berbeda dengan hasil penyidikan yang disampaikan sebelumnya. Pemohon yang pernah menjadi salah tim sukses gubernur saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu, tidak lagi diberi perhatian, khususnya mengenai proyek. Gubernur dianggap lebih memberi proyek pada orang dekatnya termasuk keluarga.

“Tersangka memerintahkan para pelaku membakar sekolah dengan iming-iming. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara oleh kepolisian. Jadi tidak ada penekanan terhadap perlaku sebelumnya,” ucapnya.

Sementara itu, menganai adanya tuntutan ganti rugi moril dan materil yang dilayangkan pada termohon dianggap tidak punya dasar hukum dan tidak mungkin dikabulkan. Sebab, ujar dia, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar lebih yang dilayangkan pemohon tersebut di luar kewenangan hakim praperadilan.

Terlepas dari itu, dia mengatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon mestinya tidak diterima oleh hakim praperadilan, karena pemeriksaan bukan objek dari praperadilan. Selain itu, katanya, kasus yang menimba Yansen Binti juga sudah masuk pada pokok perkara, sehingga majelis hakim harus mempertimbangkan tindak lanjut permohonan praperadilan tersebut.

“Sehingga kalau sudah memasuki materi pokok perkara, tidak lagi punya kewenangan untuk memeriksa dalih pemohon. Dan ini juga bukan lagi objek pemeriksaan praperadilan sebagaimana yang diatur ketentuan hukum berlaku,” bebernya. (sho/vin)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers