SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kotim, Abdul Khalik mendorong agar Pemkab Kotim memperketat lagi pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM). Salah satunya membuat aturan ketat, agar pengelola THM tidak mengizinkan pengunjung usia anak-anak dan remaja masuk ke dalam. Jika itu terjadi, hendaknya ada peringatan keras dan sanksi bagi pengelola THM.
”Kita minta agar pengawasan kepada THM harus diitensifkan. Karena tidak jarang ada anak di bawah umur dengan mudahnya mendapatkan akses ke THM. Ini karena kurang selektifnya pengelola THM, dalam memilih pengunjung,” ungkapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, dilarangnya anak-anak dan remaja masuk THM tentunya karena ada pertimbangan besar. Mengingat saat ini pemerintah gencar mendidik dan mencerdaskan generasi muda. Bahkan pemerintah juga sampai mengkampanyekan kegiatan revolusi mental.
Menurut Khalik, jika anak di bawah umjur sudah terbiasa bergelut dengan THM, tentunya berpotensi membuat generasi itu rusak. ”Kita bukannya apa, tetapi sangat tidak setuju jika anak-anak itu ditemui di THM. Guru di sekolah sudah mendidik mereka, tetapi di satu sisi justru pengelola THM, tidak ikut membantu pemerintah untuk memberikan pendidikan,” paparnya.
Menurutnya, kegiatan THM itu diantaranya di atas jam 22.00 WIB, dan tak jarang masih kerap ditemui anak-anak usia pelajar di tempat seperti itu. Khalik menilai, disatu sisi itu karena memang lemahnya regulasi, yakni pemerintah sejauh ini belum menerbitkan peraturan bupati (Perbup) atau pun peraturan daerah (Perda) yang mengatur jam malam bagi anak di bawah umur di Kotim.
“Makanya berhubung regulasi itu masih belum ada, kepala daerah bisa memberikan imbauan kepada pengelola THM untuk selektif terhadap pengunjung,” tambahnya.
Abdul Khalik menambahkan, jika ada THM yang bandel maka itu akan jadi bahan bagi pemerintah daerah dalam memberikan catatan merah. Bahkan jika memang terbukti ada THM yang menyediakan jasa pemandu lagu atau pendamping tamu dari kalangan perempuan dibawah umur, maka bisa langsung dicabut izin operasionalnya. “Karena itu masuk katagori pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak,” tandasnya.(ang/gus)