KUALA PEMBUANG - Kepala desa (kades) beserta perangkat desa diimbau untuk bermusyawarah sebelum menggunakan alokasi dana desa (ADD). Ini demi menghindari kekeliruan dalam penggunaan dana.
Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi PDI Perjuangan Koling Irawan mengingatkan, ADD harus betul-betul dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi atauun sekelompok orang. Jumlah dana tersebut setiap tahun mengalami peningkatan.
”Hal ini bisa membuat seseorang atau sekelompok orang gelap mata, karena jumlahnya yang cukup besar. Untuk itu harus perlu dimusyarawahkan dalam penggunaannya,” ujar anggota dewan dari Komisi II ini.
Apabila salah dalam penggunaan dana ADD tersebut, hukum akan menanti. Untuk itu, semua kades dan perangkat desa agar selalu berhati-hati dalam penggunaan ADD serta harus berpedoman kepada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya (juknis dan juklak).
Jika kurang paham dalam penggunaannya, lebih baik konsultasi terlebih dulu kepada instansi terkait sehingga terhindar dari kesalahan. “Terkadang kesalahan itu terjadi karena kurang paham dan kurang mengerti, namun ada juga yang memang sengaja menggunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kalau memang terbukti disengaja, maka ini bisa diproses secara hukum,” jelas anggota dewan dari Dapil III Seruyan ini.
Diharapkan semua pihak untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan ADD. Apabila tidak dikontrol dan diawasi, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan. ”Penggunaannya tetap harus kita awasi bersama, agar tidak terjadi penyelewengan,” ucapnya. (hen/yit)