SAMPIT-Salah satu Program Legislasi Daerah (prolegda) yang digawangi DPRD Kotim di tahun 2018 mendatang, yakni mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kawasan Tanpa Rokok. Dalam regulasi ini, juga akan mengatur mengenai pemasangan iklan dan reklame produk rokok di tempat umum.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu menjelaskan,setelah Raperda itu nanti disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka pemasangan reklame ikan rokok, tidak bisa bebas lagi seperti saat ini. Contohnya di Kota Sampit dan sekitarnya. Dan hal itu juga akan bepengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame iklan rokok.
”Memang ke depannya, salah satu indikator yang diatur itu adalah iklan reklame rokok. Nanti kemungkinan ada wadah dan lokasi khusus saja, untuk penempatan iklan rokok ini. Jadi dalam Perda itu nanti, tidak hanya perokoknya saja yang diatur. Pemasangan iklan reklame-nya juga akan diatur,” terangnya.
Ditegaskannya, konsekuensi dengan hadirnya raperda itu nantinya harus diterima semua pihak, demi menyelamatkan kesehatan warga secara umum dari dampak asap rokok, kendati reklame iklan rokok selama ini memberikan sumbangan kepada PAD Kotim.
”Kita juga prihatin karena sering para perokok juga tidak melihat lingkungan sekitarnya. Padahal banyak juga warga yang tidak tahan dengan asap rokok,”tambah Politikus PAN ini.
Dadang menambahkan, termasuk di internak gedung paripurna DPRD Kotim, setelah Perda itu nanti disahkan, juga akan menjadi kawasan tanpa asap rokok. Dan bagi perokok akan disiapkan tempat khusus.
”Begitu juga untuk pusat layanan publik, perkantoran, baik itu di instansi vertical, juga diwajibkan mengikuti larangan tersebut. Dan soal sanksi bagi yang melanggar, juga akan disiapkan dalam dokumen Raperda tersebut. Apakah itu berupa denda adminitrasi, atau denda dengan membayar sejumlah uang.(ang/gus)