SAMPIT – Jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit akhirnya buka suara terkait persoalan dugaan jual beli ruang pelayanan hingga pemberlakukan uang muka (deposito) bagi pasien yang menempati ruang VIP. Rumah sakit membantah adanya praktik jual beli . Jika ada pegawai yang main-main, ancamannya berupa pemecatan.
"Bahkan untuk tenaga kontrak, jelas, diberhentikan sesuai perjanjiannya, sementara yang ASN sanksi disiplin sesuai dengan PP 53 " kata dr Yudha Herlammbang, Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit saat jumpa pers kemarin (23/10).
Dikatakan Yudha, dari hasil verifikasi dan pengecekan yang mereka lakukan, tidak ada ruangan diperjualbelikan. Pihaknya juga menepis tudingan pasien atas nama Ary beberpa waktu lalu. Saat itu yang bersangkutan langsung dirawat dan diinapkan di ruang VIP karena saat itu kebetulan ruang kelas 1 tidak ada yang kosong.
”Tidak benar ya data yang menyebutkan bahwa saat itu ruang kelas 1 kosong, itu harus diluruskan,”cetusnya membantah kejadian 17 Oktober lalu.
Dijelaskannya juga dalam Permenkes, pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa naik satu level di atasnya bilamana ruangan itu penuh. Jika selama tiga hari ingin kembali ke hak kepesertaannya, itu akan dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Jadi yang kami lakukan itu sesuai ketentuan," tegas Yudha.
Wadir Bidang Perencanaan Umum dan Keuangan drg Benyamin menambahkan, ada sistem yang diterapkan di rumah sakit, di mana setelah ruangan kosong usai digunakan pasien tidak langsung ditempati karena harus disterilkan terlebih dahulu. Maka dari itulah kadang ada yang menyatakan ruang itu kosong. Dalam standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, ruang belum dikatakan kosong jika dalam data transaksi belum selesai dan belum disterilkan.
"Memang kalau dipantau kadang ada, tapi ruangan itu juga harus disterilkan, termasuk ada pasien sudah bayar, tapi belum pulang, besoknya tiba-tiba kosong ruangan. Nah ini yang sering terjadi," tegas Benyamin.
Sebelumnya, persoalan rumah sakit rujukan tipe B itu mencuat setelah pasien atas nama Ary ingin mendapatkan pelayanan di kelas 1. Namun ruang kelas 1 penuh. Keluarga Ary ditawari untuk menempati ruang VIP dengan membayar deposito Rp 4 juta. Tidak berselang lama pihak rumah sakit menyatakan ada ruang kelas 1 yang kosong setelah rekan Ary menghubungi pejabat dinkes setempat. (ang/yit)