SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 24 Oktober 2017 16:02
RSUD Murjani Bereaksi, Tegaskan Tak Ada Jual-Beli Ruangan

Ancam Pecat Pegawai Jika Main-Main

KLARIFIKASI: Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr. Denny Muda Perdana (kiri) bersama dr Benyamin dan dr Yudha Herlambang saat jumpa pers kemarin (23/10).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit akhirnya buka suara terkait persoalan dugaan jual beli ruang pelayanan hingga pemberlakukan uang muka (deposito) bagi pasien yang menempati ruang VIP. Rumah sakit membantah adanya praktik jual beli . Jika ada pegawai yang main-main, ancamannya berupa pemecatan.

"Bahkan untuk tenaga kontrak, jelas, diberhentikan sesuai perjanjiannya, sementara yang ASN sanksi disiplin sesuai dengan PP 53 " kata dr Yudha Herlammbang, Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit saat jumpa pers  kemarin (23/10).

Dikatakan Yudha, dari hasil verifikasi dan pengecekan yang mereka lakukan, tidak ada ruangan diperjualbelikan. Pihaknya juga menepis tudingan pasien atas nama Ary beberpa waktu lalu. Saat itu yang bersangkutan langsung dirawat dan diinapkan di ruang VIP karena saat itu kebetulan ruang kelas 1 tidak ada yang kosong.

”Tidak benar ya data yang menyebutkan bahwa saat itu ruang kelas 1 kosong, itu harus diluruskan,”cetusnya membantah kejadian 17 Oktober lalu.

Dijelaskannya juga dalam  Permenkes, pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa naik satu level di atasnya bilamana ruangan itu penuh. Jika selama tiga hari ingin kembali ke hak kepesertaannya, itu akan dilakukan oleh pihak rumah sakit.

"Jadi yang kami lakukan itu sesuai ketentuan," tegas Yudha.

Wadir Bidang Perencanaan Umum dan Keuangan drg Benyamin menambahkan, ada sistem yang diterapkan di rumah sakit, di mana setelah ruangan kosong usai digunakan pasien tidak langsung ditempati karena harus disterilkan terlebih dahulu. Maka dari itulah kadang ada yang menyatakan ruang itu kosong. Dalam standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, ruang belum dikatakan kosong jika dalam data transaksi belum selesai dan belum disterilkan.

"Memang kalau dipantau kadang ada, tapi  ruangan itu juga harus disterilkan, termasuk ada pasien sudah bayar, tapi belum pulang, besoknya tiba-tiba kosong ruangan. Nah ini yang sering terjadi," tegas Benyamin.

Sebelumnya, persoalan rumah sakit rujukan tipe B itu mencuat setelah pasien  atas nama Ary  ingin mendapatkan pelayanan di kelas 1.  Namun ruang  kelas 1 penuh.  Keluarga Ary  ditawari untuk menempati ruang  VIP dengan membayar deposito  Rp 4 juta. Tidak berselang lama pihak rumah sakit menyatakan ada ruang kelas 1 yang kosong setelah rekan Ary menghubungi pejabat dinkes setempat. (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers