PANGKALAN BUN - Dana desa di Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2018 sebesar Rp 1,4 triliun. Kepala desa diharapkan tidak tersandung kasus hukum.
Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Hardi Rampai menyampaikan, pihaknya baik bersama pihak kepolisian, kejaksaan dan BPKP melaksanakan sosialisasi kepada kades dalam menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
”Saat ini kita sosialisasikan terlebih dahulu di zona satu Kalteng, yakni Kobar, Lamandau, dan Sukamara,” ujar Hardi di sela-sela sosialisasi pembinaan dan pengawasan dana desa bagi kades di aula Bappeda Kobar, Selasa (24/10).
Kegiatan ini dihadiri 85 kades dari Kabupaten Lamandau, 81 kades dari Kobar, dan 29 kades dari Sukamara. Para kades dibekali pengetahuan cara menggunakan dana desa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Sehingga mereka menggunakan baik tepat sasaran, terutama untuk menyejahterakan masyarakat yang ada di desa tersebut, tentunya dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dana desa tahun 2018 cukup besar, yakni mencapai Rp 1,4 triliun untuk seluruh Kalteng. Besarnya dana desa membuat orang berebut jadi kades. Pemilihan kades hampir sama dengan pilkada.
”Saya harapkan mereka yang diberi kepercayaan harus juga berani mempertanggungjawabkan dana desa di masing-masing desa,” pungkasnya. (jok/yit)