SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengevaluasi pelayanan kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit. Jika terbukti terjadi praktik penjualan kamar pelayanan, oknum yang terlibat akan diberikan sanksi tegas.
Plt Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat evaluasi terkait keluhan pelayanan di rumah sakit. Kemudian, meminta dewan pengawas rumah sakit turut serta mengawasi dan mengevaluasi kinerja pelayanan yang menurun.
”Jika terbukti ada yang menyalahgunakan wewenang, apalagi sampai benar terjadi praktik penjualan kamar pelayanan, akan diusut dengan melibatkan Inspektorat. Selain itu, akan diberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan,” tegas Halikin, Selasa (24/10).
Menurut Halikin, pembangunan di rumah sakit itu, selain untuk melengkapi sarana dan prasarana, juga untuk meningkatkan fasilitas pelayanan. Secara indikator, memang kepuasan setiap orang berbeda. Meski demikian, upaya untuk meningkatkan pelayanan harus tetap terus dilakukan.
”Evalausi ini harus dilakukan secara menyeluruh, agar benar-benar optimal. Dengan begitu, peningkatkan dapat terus diupayakan. Saat ini, pembangunan ruangan juga terus diupayakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Halikin juga berharap masyarakat memahami regulasi dan pertauran yang diterapkan di rumah sakit. Hal itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
”Intinya, sama-sama menghargai. Pihak rumah sakit mengevaluasi pelayanan, masyarakat juga memahami regulasi di rumah sakit, sehingga tidak saling berbenturan dan dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal,” tegasnya.
Diragukan
Manajemen RSUD dr Murjani Sampit yang menyatakan akan memberikan tindakan tegas jika ada oknum yang bermain dengan pelayanan rumah sakit masih diragukan. Pasalnya, tidak ada jaminan praktik tersebut bisa diberangus.
”Kalau komentar dari manajemen rumah sakit memang bagus, tapi apakah ada jaminan tidak ada oknum yang terus mencari kesempatan untuk bermain dalam pelayanan medis itu?” kata Sumiarti, warga Baamang.
Menurutnya, pihak rumah sakit seharusnya menyediakan sistem informasi yang akurat mengenai ruangan. Artinya, harus diumumkan secara terbuka bahwa ada atau tidak ruangan kosong dengan bukti yang menyakinkan.
”Harus dipasang di papan informasi digital dan visual setiap ruangan ketika ada ruangan kosong,” kata dia.
Warga lainnya juga meragukan praktik gelap di RSUD bisa diberantas. Ancaman Bupati Kotim sebelumnya untuk menindak pihak yang sengaja mempermainkan pelayanan kesehatan saja tak mempan.
”Coba saja tanya ke masyarakat yang sudah mendapatkan pelayanan di RSUD. Kalau bisa, dilakukan survei, apakah jawabannya memuasakan atau tidak terhadap pelayanan. Dari situ akan terbukti nantinya,” kata Fitriansyah, warga Ketapang.
Sementara itu, sistem pelayanan RSUD dr Murjani Sampit segera menyediakan sistem informasi. ”Saat ini sistemnya sedang digarap dan dalam tahap pengerjaan. Ke depan, akan ditampilkan data kamar," kata Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit Yudha Herlambang.
Pihaknya akan terus memperbaiki sistem pelayanan rumah sakit. Apalagi saat ini harus menyesuaikan dengan tipe rumah sakit yang saat ini menyandang status tipe B. Di sisi lain, fasilitas rumah sakit juga terus ditambah.
”Dalam waktu dekat ini akan selesai ruangan baru untuk perawatan bersalin ibu dan anak, Desember ini selesai mudahan Januari ini bisa operasional," kata Yudha
Termasuk komitmen Bupati Kotim dalam mendukung pelayanan kesehatan di Kotim, dengan melakukan pembangunan melalui proyek multiyears untuk beberapa ruangan di rumah sakit. Dengan demikian, masalah di rumah sakit bisa terurai.
”Fasilitas kita memang terbatas. Mudahan dengan komitmen Pak Bupati meningkatkan fasilitas dapat terus mengurai permasalahan yang ada," tandasnya. (dc/ang/ign)