PANGKALAN BUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan teguran keras terhadap pemilik toko material bangunan di Jalan Matnoor, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Rabu (25/10).
Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra menyampaikan, teguran ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas bongkar muat material bangunan di badan jalan sehingga bikin macet.
“Jika tidak bisa diajak kerjasama, maka tindakan akan kita lakukan, tetapi dari pihak toko menyanggupi,” ujar Asdini.
Sesuai aturan dalam Pasal 260 Undang-Undang Lalu Lintas, polisi memiliki hak dalam menjalankan tugasnya, diantaranya memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan. Polisi juga berwenang memeriksa keterangan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan ketersediaan fasilitas parkir dan bongkar muat, menjadi ranah Dinas Perhubungan Kobar. Dishub akan mengarah kendaraan ke lokasi bongkar muat.
Sementara itu, Lurah Baru Muhammad Ramlan telah memberikan surat teguran secara tertulis kepada pemilik toko. Pemilik toko tersebut siap untuk menata dan merapikan truk yang bongkar muat di daerah toko dan menjaga kenyamanan pengendara lain.
”Pokoknya parkir tidak boleh sampai mengganggu kenyamanan pengendara lain dan kita tetap mengharapkan kepada aparat terkait untuk melakukan pengaturan-pengaturan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (jok/yit)