SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 26 Oktober 2017 16:26
Denda Pajak Kendaraan, Dihapus sampai Akhir Tahun
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan kebijakan menghapus biaya denda adminitrasi pajak kendaraan bermotor. Hal itu berlaku sejak 20 Oktober hingga 31 Desember mendatang.

”Bagi kendaraan yang pajaknya menunggak dan ada dendanya, denda itu yang dihapuskan sesuai Pergub 32 Tahun 2017. Karena itu, kesempatan ini harus kita pergunakan untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan yang selama ini tertunggak,” kata Siqsan, Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Kotim.

Dia menjelaskan, dalam Pergub 32 Tahun 2017 ini, akan menghapus sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, yakni kendaraan yang sudah berpelat KH.

”Semangatnya ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, khususnya kendaraan bermotor, guna meningkatkan animo pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi ulang,” jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tidak semua disengaja, namun ada yang lupa. Karena itu, melalui kebijakan Gubernur, diharapkan semua pemilik kendaraan melakukan register ulang.

”Apalagi bagi mereka yang menunggak bertahun-tahun, dendanya akan dihapus," katanya. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers