SAMPIT – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan kebijakan menghapus biaya denda adminitrasi pajak kendaraan bermotor. Hal itu berlaku sejak 20 Oktober hingga 31 Desember mendatang.
”Bagi kendaraan yang pajaknya menunggak dan ada dendanya, denda itu yang dihapuskan sesuai Pergub 32 Tahun 2017. Karena itu, kesempatan ini harus kita pergunakan untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan yang selama ini tertunggak,” kata Siqsan, Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Kotim.
Dia menjelaskan, dalam Pergub 32 Tahun 2017 ini, akan menghapus sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, yakni kendaraan yang sudah berpelat KH.
”Semangatnya ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, khususnya kendaraan bermotor, guna meningkatkan animo pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi ulang,” jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tidak semua disengaja, namun ada yang lupa. Karena itu, melalui kebijakan Gubernur, diharapkan semua pemilik kendaraan melakukan register ulang.
”Apalagi bagi mereka yang menunggak bertahun-tahun, dendanya akan dihapus," katanya. (ang/ign)