SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 27 Oktober 2017 16:34
Bidan Cantik Terduduk saat Dipalu, Tersangka Ambil Pisau
REKONTRUKSI: Adegan tersangka menghabisi nyawa korban bidan cantik.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Bidan Desa Penyombaan Dini Prasetyani dibunuh oleh Asfian Nur alias Iyal dengan cara sadis. Dini yang hanya bisa terduduk usai kepalanya dipalu empat kali, kembali mendapat tusukan pisau di dada dan leher. Ini terungkap saat Asfian Nur menjalani reka ulang di aula Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (26/10).

Rekonstruksi pembunuhan direncanakan hanya 16 adegan berubah menjadi 42 adegan. Ini terjadi karena dalam rekontruksi ditemukan fakta baru.

Pada adegan ke-14 hingga 23, terungkap cara tersangka menghabisi nyawa korban. Awalnya, Asfian Nur masuk ke rumah korban untuk makan dan menghidupkan genset seperti biasanya, hal itu sudah menjadi rutinitas tersangka.

Saat tersangka makan, dia merasa dicuekin. Usai makan, tersangka menuju ke dapur untuk cuci muka dan minum air putih. Kemudian tersangka menuju ke gudang yang bersebelahan dengan dapur dan mengambil palu. 

Saat mengambil palu tersebut timbul niat tersangka menghabisi nyawa korban. Tersangka mengayunkan palu tersebut tepat di atas kepala korban dan korban langsung terduduk. Kemudian tersangka menutup pintu dan kembali mengayunkan palu ke kepala korban sebanyak tiga kali.

“Korban masih terduduk, saya heran juga,” ujar Iyal, Kamis (26/10).

Tersangka kemudian pergi ke dapur dan melemparkan palu ke dekat tabung gas, serta mematikan genset. Dengan modal senter handphone miliknya, tersangka menuju ke kamar korban untuk mengambil pisau yang telah disimpannya 3 bulan lalu untuk berjaga-jaga.

Korban masih dalam posisi terduduk di lantai, kemudian ditusuk oleh tersangka pada bagian dada sebanyak dua kali dan leher sebanyak tiga kali. Korban akhirnya tumbang dan dipastikan telah meninggal dunia.

Usai membunuh korban, tersangka mengambil terpal yang berada di rumahnya dan kembali lagi ke rumah korban dan memasukan korban ke dalam terpal tersebut.

“Sungguh amat menyesal, saat saya mengikat terpal tersebut,  saya menangis, saya khilaf,” ungkap Iyal.

Korban kemudian diseret ke sungai belakang rumah korban, dimasukan ke dalam perahu. Karena posisi sungai saat itu dangkal, perahu diseret oleh korban menuju tepi seberang sungai. Kemudian tersangka kembali lagi ke rumah untuk mengambil cangkul dan menguburkan korban dengan kedalaman setengah meter.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Aruta, Iptu Mujiyo menuturkan, pembunuhan itu terjadi karena sebelumnya ada percekcokan antara korban dan tersangka yang berbuntut rasa sakit hati hingga timbul niat membunuh.

Reka ulang yang menggambarkan adegan tersangka membunuh korban ada sebanyak 16 adegan. Ditambah lagi adegan mengubur dan membersihkan lantai sebanyak 17 adegan dan total dengan adegan membuang barang bukti dan melarikan diri sebanyak 42 adegan.

“Dari adegan pertama hingga membunuh serta proses menghilangkan barang bukti menjadi 42 adegan,” kata Mujiyo, usai rekontruksi.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini terungkap oleh seorang warga Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara (Aruta) bernama Widi Purwanto (50) yang hendak memancing di tepi sungai menemukan tulang belulang manusia yang berserakan, Senin (4/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Barang bukti yang ditemukan selain tulang belulang, yakni kalung emas korban, baju tidur, celana tidur, BH dan terpal warna biru. Tersangka sempat kabur ke Kalimantan Barat dan sempat berkerja menjadi tukang cukur, hingga akhirnya diringkus oleh Buser Mapolres Kobar dan Polsek Aruta. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers