SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 31 Oktober 2017 15:08
Kasus Empat ASN Kobar, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Kasus Sengketa Lahan Balai Benih, Penasihat Hukum Percayakan pada Hakim

DUKUNGAN: Belasan ASN dilingkungan pemkab Kobar memberikan suport dalam sidang pembacaan jawaban atas eksepsi PH Terdakwa kemarin (30/10).(SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi penasihat hukum empat terdakwa kasus sengketa lahan balai benih yang menyeret empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kobar. JPU menilai pengadilan negeri (PN) Pangkalan Bun berwenang mengadili kasus tersebut.

JPU Asep Subhan mengatakan, dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Dalam pembacaan replik tersebut, JPU juga menyimpulkan agar sidang dalam kasus ini dapat dilanjutkan dan berlanjut ke materi.

”Intinya, kita menolak atas eksepsi yang disampaikan, terkait yang dikatakan PH terdakwa batal demi hukum, sudah kedaluwarsa atau berkaitan dengan perintah jabatan. Semua sudah kita jabarkan dalam jawaban di persidangan,”tutur Asep.

Hal itu ditegaskan Asep dalam sidang lanjutan dengan empat terdakwa ASN Kobar, yakni Ahmad Yadi, Mila Karmila, Rosihan Pribadi, dan Lukman. Menurut Asep, agenda sidang selanjutnya adalah putusan sela, yang digelar Senin depan.

"Semua proses sudah dijalankan, baik dakwaan, eksepsi, hingga jawaban atas eksepsi. Jadi, selanjutnya menunggu putusan sela," ujarnya.

Menanggapi replik JPU, PH terdakwa, Rahmadi G Lentam menyerahkan sepenuhkan kepada majelis hakim. Dia meyakini dan percaya sepenuhnya hakim yang memimpin sidang merupakan orang pilihan dan terpelajar dalam menjalankan amanah undang-undang, sehingga putusan hakim akan sesuai dengan aturan.

”Saat ini kita serahkan saja kepada pengadilan, karena pengadilan yang berhak untuk menilai dalam persoalan ini setelah melihat semua dalil yang kami sampaikan,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, dia menegaskan, yang disampaikan kepada mejelis hakim di persidangan didasari dalil atau dasar, termasuk adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, dia menyesalkan ada orang yang menyebut bahwa apa yang disampaikannya adalah dusta atau bohong, dan dia merasa dituding merekayasa.

Atas hal itu Rahmadi mengaku sudah melaporkan pernyataan tersebut. ”Ada satu orang dari keluarga ahli waris yang mengatakan data-data kami bohong, termasuk ada salah satu media yang wartawannya menulis berita dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik, sehingga harus dilaporkan ke dewan pers,” ujarnya.

”Pengacara atau PH ini jangan disamakan dengan klien, harus hati-hati. Karena yang kita sampaikan semuanya memiliki dasar, bukan atas kebohongan. Salah satu dasar kita adalah putusan MA, berarti sama saja menganggap putusan MA bohong. Padahal, amar putusannya sudah jelas,” tegasnya.

Pantauan Radar Pangkalan Bun, sidang berjalan lancar. Aparat keamanan dari Polres Kobar melakukan pengamanan jalannya sidang. Sejumlah ASN di lingkup Pemkab Kobar juga tampak hadir memberikan dukungan pada empat ASN tersebut. (sam/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers