SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 31 Oktober 2017 15:08
Kasus Empat ASN Kobar, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Kasus Sengketa Lahan Balai Benih, Penasihat Hukum Percayakan pada Hakim

DUKUNGAN: Belasan ASN dilingkungan pemkab Kobar memberikan suport dalam sidang pembacaan jawaban atas eksepsi PH Terdakwa kemarin (30/10).(SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi penasihat hukum empat terdakwa kasus sengketa lahan balai benih yang menyeret empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kobar. JPU menilai pengadilan negeri (PN) Pangkalan Bun berwenang mengadili kasus tersebut.

JPU Asep Subhan mengatakan, dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Dalam pembacaan replik tersebut, JPU juga menyimpulkan agar sidang dalam kasus ini dapat dilanjutkan dan berlanjut ke materi.

”Intinya, kita menolak atas eksepsi yang disampaikan, terkait yang dikatakan PH terdakwa batal demi hukum, sudah kedaluwarsa atau berkaitan dengan perintah jabatan. Semua sudah kita jabarkan dalam jawaban di persidangan,”tutur Asep.

Hal itu ditegaskan Asep dalam sidang lanjutan dengan empat terdakwa ASN Kobar, yakni Ahmad Yadi, Mila Karmila, Rosihan Pribadi, dan Lukman. Menurut Asep, agenda sidang selanjutnya adalah putusan sela, yang digelar Senin depan.

"Semua proses sudah dijalankan, baik dakwaan, eksepsi, hingga jawaban atas eksepsi. Jadi, selanjutnya menunggu putusan sela," ujarnya.

Menanggapi replik JPU, PH terdakwa, Rahmadi G Lentam menyerahkan sepenuhkan kepada majelis hakim. Dia meyakini dan percaya sepenuhnya hakim yang memimpin sidang merupakan orang pilihan dan terpelajar dalam menjalankan amanah undang-undang, sehingga putusan hakim akan sesuai dengan aturan.

”Saat ini kita serahkan saja kepada pengadilan, karena pengadilan yang berhak untuk menilai dalam persoalan ini setelah melihat semua dalil yang kami sampaikan,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, dia menegaskan, yang disampaikan kepada mejelis hakim di persidangan didasari dalil atau dasar, termasuk adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, dia menyesalkan ada orang yang menyebut bahwa apa yang disampaikannya adalah dusta atau bohong, dan dia merasa dituding merekayasa.

Atas hal itu Rahmadi mengaku sudah melaporkan pernyataan tersebut. ”Ada satu orang dari keluarga ahli waris yang mengatakan data-data kami bohong, termasuk ada salah satu media yang wartawannya menulis berita dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik, sehingga harus dilaporkan ke dewan pers,” ujarnya.

”Pengacara atau PH ini jangan disamakan dengan klien, harus hati-hati. Karena yang kita sampaikan semuanya memiliki dasar, bukan atas kebohongan. Salah satu dasar kita adalah putusan MA, berarti sama saja menganggap putusan MA bohong. Padahal, amar putusannya sudah jelas,” tegasnya.

Pantauan Radar Pangkalan Bun, sidang berjalan lancar. Aparat keamanan dari Polres Kobar melakukan pengamanan jalannya sidang. Sejumlah ASN di lingkup Pemkab Kobar juga tampak hadir memberikan dukungan pada empat ASN tersebut. (sam/ign)


BACA JUGA

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers