MUARA TEWEH - Penindakan kasus illegal logging (IL) terus dilakukan oleh Polres Batara dan jajarannya. Kali ini Polsek Lahei yang berhasil mengamankan puluhan kubik kayu dengan panjang 4 meter yang diduga merupakan hasil pembalakan liar, di jalan houling PT Tamtama KM 39 Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Senin (30/10).
Kapolres Batara AKBP Tato Pamungkas Suyono Sik melalui Kapolsek Lahei AKP Fry Mayedi menjelaskan kronologisnya pada saat Anggota Polsek Lahei melaksanakan patroli di tempat kejadian perkara (TKP), dan menemukan tumpukan kayu olahan di jalan houling PT Tamtama KM 39 Desa Rahaden, Kecamatan Lahei. Total kayu olahan berbentuk balok yang diduga merupakan jenis Balau ini, diperkirakan sebanyak kurang lebih sebanyak 20-25 Meter kubik. “Benar kita ada mengamankan kayu, dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Batara yang ditangani Sat Reskrim,” kata Fry Mayedi.
Sementara ini, terkait temuan kayu sudah ada beberapa saksi yang diminta keterangannya. Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan (Lidik) dan pengembangan lebih lanjut dari Polres Batara.
“Polsek hanya menindak, mengamankan barang bukti (Barbuk) dan menyerahkan kepada pihak Polres, sementara untuk proses lebih lanjut di Polres Batara,” tandasnya. (viv/vin)