SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 06 November 2017 18:19
NAH KAM!!! Minum Miras Bisa Didenda Rp 25 Juta

Pemkab Tolak Perpanjangan Izin Penjualan Miras

DEKAT SEKOLAH: Salah satu tempat hiburan di Jalan Achmad Yani Sampit, yang ditolak perpanjangan izin penjualan miras, karena berdekatan dengan sekolah.(USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tempat hiburan malam dan kafe di Kota Sampit, bakal tak lagi menjual minuman beralkohol atau minuman keras. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menolak perpanjangan izin penjualannya. Di sisi lain, perda terkait miras mengatur sanksi lebih tegas kepada pelanggarnya. Peminum miras ilegal bisa dipenjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta.

”Happy Puppy, Family Karaoke, kafe Nineball, sudah kami tolak perpanjangan izin penjualan minuman kerasnya. Sebentar lagi Wisma Kahayan. Kami tidak akan perpanjang izin penjualan minuman beralkoholnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim  Johny Tangkere, Sabtu (4/11).

Tempat-tempat ini tetap diperkenankan membuka usahanya. Namun, untuk penjualan mirasnya tidak dibolehkan lagi. Jika ditemukan masih ada menjual minuman beralkohol, jelas melanggar.

”Kalau masih ditemukan, kami persilakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisian mengambil tindakan. Tidak usah menunggu operasi gabungan. Kalau ditegur tidak bisa juga, kami akan cabut izin usahanya,” tegasnya.

Penolakan perpanjangan izin itu merupakan  penerapan aturan baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini cukup unik, karena umumnya daerah lain belum memberlakukan aturan serupa.

Regulasi tersebut merujuk pada peraturan presiden dan peraturan menteri tentang bidang usaha yang terbuka dan tertutup. Salah satu pasalnya menyebutkan, industri minuman beralkohol adalah usaha yang tertutup dan tidak boleh ada lagi usaha minuman keras terbuka di Indonesia.

Di Kotim, minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar golongan A. Sedangkan golongan B dan C hanya boleh di hotel bintang 4 dan 5, karena diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Pariwisata. Sementara penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Kotim, hanya ada di satu hotel berbintang di Sampit.

”Jadi, kalau ada kios, warung yang jual minuman beralkohol itu jelas ilegal,” katanya.

Peraturan daerah masih memperbolehkan penjualan miras di restoran, rumah makan, dan karaoke. Dengan catatan, tidak melanggar aturan. Khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 - 5 persen, jarak lokasinya harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta rumah sakit.

Adapun sebagian besar tempat yang tidak diperpanjang izinnya, karena jaraknya kurang dari 200 meter dari sekolah atau tempat ibadah. Pihak DPMPTSP sudah mengukurnya. Bahkan, ada yang hanya berjarak 20 meter dari sekolah. Sebab itu,  izinnya tidak diperpanjang. Di Perda terdahulu tidak mengatur masalah jarak, makanya saat itu diizinkan.
Sementara itu, supermarket di Sampit yang mendapat izin menjual minuman beralkohol secara eceran. Selain itu, jika ada yang menjual secara eceran di toko atau kios maka dipastikan ilegal.

”Dalam peraturan daerah yang baru, saya beri contoh penjualan arak atau lonang bisa dikategorikan oplosan. Nah, ini dapat diancam kurungan dua tahun dan denda Rp 4 miliar, sedangkan tindak pidana ringan, ancaman minimalnya Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta, serta kurungan minimal tiga bulan dan paling lama enam bulan. Meminumnya saja dikenakan hukuman tiga bulan dan denda Rp 25 juta,” kata Johny.

Sebelumnya, penjual minuman keras hanya dikenakan tindak pidana ringan dengan denda Rp 1,5 juta. Hal ini  disinyalir membuat pelaku terus mengulangi perbuatannya karena dendanya terlalu kecil. Dengan adanya sanksi berat dalam perda, diharapkan akan memberi efek jera.

Pihak DPMPTSP bertekad konsisten menjalankan aturan meski tak dimungkiri ancaman dan tekanan terus muncul dari pihak yang tidak suka. Jhony yakin, masyarakat akan mendukung. Sebab, dalam penyusunan perda sudah melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan instansi penegak hukum. (oes/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers