SUKAMARA – Ratusan warga dari Desa Ajang dan Desa Laman Baru, Sukamara, menggelar aksi unjuk rasa ke markas PT Sumber Mahardika Graha (SMG) yang berkedudukan di Desa Penopa, Lamandau, Senin (6/11) kemarin. Warga dua desa ini menuntut realisasi plasma 20 persen dari HGU yang dimiliki PT SMG.
Penanggung jawab aksi dari warga Desa Laman Baru, Mono, mengatakan bahwa warga meminta plasma yang sebelumnya sudah dijanjikan perusahaan saat dipanggil gubernur pada tahun 2012 dan 2014 silam. Ia menilai perusahaan tidak segera memenuhi hak yang dituntut masyarakat. Bahkan jika permintaan tersebut tidak segera direalisasikan, warga mengancam akan menduduki lahan perusahaan di wilayah Desa Laman Baru dan akan menutup akses perusahaan.
”Kami tidak akan melakukan perusakan, kami juga tidak akan melarang pihak perusahaan melakukan pemupukan dan perawatan termasuk untuk memanen, tetapi buahnya hasilnya untuk kami,” ujar Mono.
Hal serupa juga disampaikan koordinator unjuk rasa dari Desa Ajang bernama Lamena. Ia menegaskan agar pihak perusahaan segera memenuhi keinginan masyarakat tersebut, karena masyarakat sudah menunggu sekitar 12 tahun. ”Kami tidak pernah menikmati hasil kebun yang seharusnya menjadi kewajiban pihak perusahaan kepada kami,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini pihak perusahaan mengaku hanya berjanji namun tak kunjung dipenuhi. Iapun juga mengancam jika tidak segera ditanggapi maka dalam kurun tiga hari ke depan akan membawa massa yang lebih besar.
”Jika dalam unjuk rasa ini tidak mendapat jawaban atau kepastian maka kami tidak akan anarkis, pulang pun akan teratur. Tetapi kami akan menutup akses perusahaan di wilayah HGU di Desa Ajang,” kata dia.
Dalam aksi ini, menurut informasi yang dihimpun media ini, pihak perusahaan yang menemui massa adalah bagian humas bernama Rahmat dan Hata selaku KTU PT SMG. Kepada massa, ia menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di tempat dan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan.
Setelah mendengar hal itu, massa bergerak pulang. Warga Desa Ajang Kecamatan Permata Kecubung ini segera menggelar rapat terkait rencana menduduki HGU yang wilayahnya berada di Desa Ajang. Sedangkan warga Desa Laman Baru langsung menuju lapangan dan membagi beberapa pos untuk di wilayah HGU PT SMG yang berada di wilayah Desa Laman Baru, dengan maksud menjaga dan melarang aktivitas perusahaan.
Aksi ratusan warga ini sejak awal hingga akhir berjalan lancar tanpa ada aksi anarkis. Aparat kepolisian yang mengamankan dari Polres Lamandau juga dibantu oleh Polres Sukamara.
Untuk diketahui bahwa lokasi markas PT SMG berada di Desa Penopa Kabupaten Lamandau, sementara kebun perusahaan ini banyak di lokasi Kabupaten Sukamara termasuk di dua Desa Laman Baru dan Ajang. (sam/dwi)