SAMPIT - Ratusan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kotawaringin Timur dikumpulkan dalam rangka koordinasi sekaligus sosialisasi Undang-Undang (UU) Ormas yang baru saja disahkan, di gedung wanita Sampit, Selasa (7/11).
Dalam kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengajak ormas untuk berinergi membangun daerah, selain itu diperingatkan keras agar tidak ada ormas yang pandangannya bertentangan dengan Pancasila.
Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri mengatakan bahwa ormas di Kotim juga hendaknya jadi perekat dan pemersatu segala suku agama dan sosial. Jangan justru jadi sebaliknya jadi pemantik provokasi di tengah masyarakat.
”Karena dengan keberagaman itu kalau digunakan secara positif baik untuk kemajuan daerah dan negara, tapi kalau dipandang dari sisi negatif keberagaman ini bisa menjadi pemicu perpecahan,” tegas Taufiq.
Selain itu, dia berharap sosialisasi kali ini mampu memberikan maafaat terhadap pertumbuhan dan perkembangan organisasi masyarakat di Kotim. Hendaknya sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri ini bisa memberikan pencerahan aturan UU ormas.
”Dengan pengarahan dan pencerahan, semoga dapat memberikan wawasan kepada ormas yang berkembang pesat di Kotim. Sehingga menghasilkan sumbangsih bagi kemajuan daerah dan bangsa yang kita cintai," harapnya.
Dijelaskan Taufiq, sejauh ini ada 60 ormas yang di Kotim, 53 di antaranya tidak berbadan hukum. Sedangkan 7 ormas yang berdasarkan Kemenkumham berbentuk yayasan dan perkumpulan. (ang/fm)