SAMPIT— Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotim, melakukan pemantapan penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak Perusahaan besar Swasta (PBS) terhadap desa wilayahnya berinvestasi. Program kepedulian sosial tersebut diminta masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala DPMD Kotim Redy Setiawan menjelaskan, hal itu agar CSR bisa terkoordinir, terlapor dan ada bentuk tanggungjawbanya sehingga harus dimasukan dalam ABPDes.
“Saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang turun ke desa-desa melakukan audit kinerja terhadap pihak desa, dan didapati bahwa ada dana batuan pihak ke tiga di hampir seluruh desa yang tidak dimasukan dalam APBDes,” ungkapnya, Rabu (8/11) kemarin.
Menurutnya, catatan dari pihak BPK tersebut ditindaklanjuti, beradasarkan instruksi dari bupati. Terlebih saat ini pihak desa sedang melakukan penyusunan rancangan APBDes 2018, maka program CRS dan bantuan dari pihak ke tiga harus dimasukan dalam APBDes.
Redy menegaskan, hal tersebut juga sebagai salah satu upaya agar para kepala desa tidak tersandung masalah hukum. Sehingga setiap bantuan CSR terhadap pihak desa benar-benar dapat dapat terkontrol dalam penggunaanya. Sebab setiap PBS wajib memberikan dua persen dari pengahasilan mereka untuk CSR yang diberikan kepada desa tempat mereka berinvestasi
Sementara itu, pemantapam kegiatan CSR tersebut diikuti kepala desa dan camat dari wilayah utara dan tengah. Acara tersebut merupakan salah satu upaya tindak lanjut dari temuan BPK yang melakukan audit. Salah satu catatan yang diberikan pihak BPK adalah masalah CSR PBS untuk desa, sehingga saat pada rapat tersebut dibahas bagaimana mekanisme perusahaan selama ini memberikan CSR terhadap desa. (dc/gus)