SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 11 November 2017 09:53
Punya Senjata Ampuh, Pemkab Kotim Kendalikan Penjualan "Banyu Bungul"
BERIZIN : Suasana salah satu THM di Sampit, yang menyediakan minuman beralkohol bagi pengunjungnya, saat digelar razia cipta kondisi, oleh aparat keamanan beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Diberlakukannya Peraturan Daerah  (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, tampaknya menjadi senjata ampuh Pemkab Kotim untuk mengendalikan penjualan minuman keras. Salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang siap menegakkan regulasi ini, yaitu Dinas Penananaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim.

”Kami sudah  komitmen melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Tidak ada kompromi  bagi yang melanggar,  karena sudah jadi lembaran  Peraturan Daerah yang wajib dilaksanakan. Justru kalau tidak dilaksanakan, jadi boomerang bagi kami,”ujar Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere, Jumat (101/11) kemarin.

Dijelaskan, pihaknya bukan  untuk menghalangi usaha masyarakat dalam menerapkan Perda tersebut, melainkan pada dasarnya untuk menertibkan dan mengendalikan peredaran miras. Maka dari itu pihaknya juga yang berinisiatif untuk merevisi perda minuman beralkohol sebelumnya.

Johny juga meminta kepada pengusaha di Kotim, agar tidak salah dalam menafsirkan ketegasan pemerintah dalam Perda tersebut.  Dan apabila ada penertiban dan tidak diperpanjangnya izin pejualan minuman beralkohol, tentunya berlandaskan kepada regulasi tersebut. Dan bukan hal yang mengada-ada.

”Kami kira masyarakat dan pengusaha mengerti kenapa ada penertiban dan penolakan perpanjangan izin,  karena aturan yang berkata demikian,”tegasnya.

Ditambahkan Johny, peredaran minuman beralkohol di Kotim, tidak serta merta dilarang dengan adanya Perda tersebut. Namun sekali lagi dijelaskannya, hal itu hanya diatur dari sisi penjualan dan  penggunaanya. Bahkan,  jika memang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah, maka pengajuan izin penjualan minuman beralkohol masih bisa diberikan.

”Salah satu syaratnya seperti tidak berada di dekat  fasilitas pendidikan, masjid, gereja, pura dan tempat ibadah yang lain. Paling tidak radiusnya 200 meter. Dan kalau memang dalam Perda itu diperbolehkan, maka akan kami proses,”pungkasnya.(ang/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers