SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 18 November 2017 10:19
Katingan Jamin Pelayanan Cepat dan Mudah

Pemkab Katingan Terapkan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi

KUNJUNGAN: Bupati Katingan Sakariyas saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Kamipang.(ANGGRA/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Katingan menjamin pelayanan perizinan jasa konstruksi cepat dan mudah. Hal itu diwujudkan melalui Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJKi).

Plt Kepala DPM-PTSP Katingan Alpian Nor melalui Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Mohamad Ridho mengatakan, sebelum diterapkan, pihaknya lebih dulu menyosialisasikannya kepada pihak terkait.

”Sosialisasi itu dalam rangka memberikan informasi, sekaligus meminta masukan semua pihak, bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat sesuai motto pelayanan mudah, cepat, dan tuntas," katanya, belum lama ini.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016, kewenangan menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi didelegasikan kepada DPM-PTSP Katingan. Selama ini, banyak masyarakat yang menginginkan perizinan dapat diproses dengan mudah dan cepat.

”Kami selaku operator berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya dengan aplikasi website perizinan berbasis SMS yang ada, diakses melalui http://ktg.dpmptsp.net," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, kontraktor juga bisa memanfaatkan SIPJAKi. Aplikasi ini merupakan bagian dari sistem informasi yang dikelola bersama pihak pembina jasa konstruksi, baik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia. Layanan informasi serupa juga dapat diakses bebas oleh seluruh masyarakat melalui www.jasakonstruksi.net

”Melalui SIPJAKi, diharapkan tugas pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terkoordinasi lebih baik, terutama antara instansi pembina dan masyarakat," ujarnya.

Adapun pelayanan utama informasi yang disuguhkan SIPJAKi, yaitu tentang izin usaha jasa konstruksi. Masyarakat akan melihat tampilan berupa daftar Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) badan usaha di seluruh Indonesia. 

”Termasuk status berlaku IUJK dan status pengenaan sanksi dan lain sebagainya, ini merupakan terobosan dan intinya mempermudah masyarakat. Sifatnya juga transparan dan mudah diakses masyarakat luas," pungkasnya. (agg/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers