PALANGKA RAYA – Pasangan suami istri (pasutri), Junaidi alias Bagong (33) dan Armaiya alias Itik (28) tak patut untuk ditiru. Bukan membangun keluarga agar sakinah, mawadah,warahmah dalam kehidupan berumah tangga. warga Jalan Dr Murjani Gang Kurnia itu malah berbisnis barang haram dan berani melawan hukum, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mereka diduga memperoleh narkotika dari narapidana Lapas Klas II A Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan. Parahnya mereka menjadikan keuntungan penjualan narkoba untuk membeli kebutuhan hidup. Bahkan kerap kali mengkonsumsi barang baram itu. Kini Bagong dan Itik merasakan akibatnya dan meringkuk di sel tahanan BNN Kota Palangka Raya.
Mereka dibekuk tim khusus BNN Kota Palangka Raya di Jalan Dr Murjani Gang Kurnia, Minggu (3/12) bersama barang bukti. Penangkapan langsung dipimpin Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soejai’i. Diduga pelaku adalah jaringan besar dan sudah menjadi incaran atau target operasi (TO) Polres Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Kepada Radar Sampit, Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soejai’i, Selasa (5/12) menuturkan pasutri ini merupakan pengedar kelas kakap di Kota Palangka Raya. “Mereka memperoleh barang haram dari bandar besar dan sudah beberapa tahun menjadi pengedar narkoba di Palangka Raya. Ini TO polisi juga, kita tangkap (tersangka, Red) berawal dari informasi masyarakat, terima kasih infonya,” tuturnya.
Soejai’I menerangkan pertama kali ditangkap adalah Bagong dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,63 gram, dua bungkus rokok dan korek api gas. Hasil keterangan ternyta istrinya ikut menjual dan bahkan menjadi pemodal hingga dikembangkan dan berhasil meringkus Itik bersama BB 12 paket seberat 4,39 gram, sendok sabu, empat bundle plastik, timbangan digital dan dompet.
Lebih lanjut, Soejai’i menambahkan dengan penangkapan kedua tersangka ini pihaknya masih melakukan pengembangan, sebab diduga ada jaringan besar lain terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
”Kita masih lidik mendalam lagi untuk jaringan lain. Sudah kita kenakan pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Armaiya alias Itik mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Klas II A Palangka Raya dan Lapas Narkoba Kasongan. Mereka bertransaksi melalui ponsel dan sistem tranfer rekening serta meletakkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan. Ia pun sebenarnya tidak pernah berpikir untuk menjadi pengedar, tatpi sang suami mengajak hingga ikut berkecimpung.
Armaiyah mengungkapkan Bagong adalah suami keduanya. Suami pertama cerai dan mereka memiliki empat orang anak, yang mana keuntungan penjualan narkoba dibelikan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
”Tidak menyesal karena ini sudah risiko. Kami memang mengambil dari napinya, inisialnya IW di Lapas Palangka dan RS, di LP Kasongan,” ungkapnya santai.
Ibu empat anak ini membeberkan pula dalam satu minggu atau dua minggu, ia dan sang suami selalu memesan dari bandar sebanyak dua ons sabu. Itu pun ia jalani usai menikah dengan Bagong selama enam bulan.
”Buat belanja dan kehidupan sehari hari. Intinya semoga ini terakhir kalinya dan saya siap menjalani hukuman seberat apapun,” pungkas Armaiyah sambil menutupi wajah. (daq/vin)