PALANGKA RAYA – Penangkapan oleh tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng terhadap HR (40) dan ATC (34) bersama sabu 400 gram, kini masih terus dalam pendalaman. Pengembangan itu dilakukan karena adanya keterlibatan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pangkalan Bun berinisial W, yang menjadi otak sekaligus pengendali barang haram tersebut.
Apalagi polisi, ternyata telah lama mengincar jaringan tersebut yang kerap kali menyuplai narkoba ke Kotim dengan jumlah banyak. Terlebih dalam kondisi kekosongan narkotika di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Polisi menduga masih banyak jaringan besar lain yang memasok sabu ke Kalteng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, Rabu (3/6) tak menampik bahwa jaringan peredaran gelap di Kalteng tak hanya satu atau dua, tetapi banyak bahkan mampu menyuplai sabu dalam jumlah banyak. Tak hanya diedarkan di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim), tetapi diedarkan di seluruh kabupaten.
“Buktinya bahwa antara jaringan yang diamankan setengah kilogram dan 400 gram itu berbeda. Walaupun sama - sama di pasok dari Pontianak dan diambil dari Malaysia. Mereka jaringan berbeda dan berdiri sendiri, maka itu terus kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Bonny mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka narkoba tersebut dibeli dengan harga ratusan juta dan transaksi melalui transfer bank, sehingga mempersulit pelacakan. Sementara semua jalur pengantaran dikendalikan oleh W, baik kepada siapa sabu itu diberikan atau dilokasi mana diletakkan.
”Semua pengaturan W yang melakukannya, nanti akan memeriksa W agar jaringan lain bisa terkuak. Mereka ini jaringan rapi dan terputus, artinya pelaku ditangkap maka bungkam dan mengaku hanya sekali, padahal bisa saja melakukannya berulang kali,” tuturnya.
Dia menambahkan saat ini Polda Kalteng terus melakukan koordinasi dengan Polda Kalbar dan Kalsel, yakni sama - sama untuk bisa mengungkap jaringan atau pelaku - pelaku lain, sehingga peredaran barang haram tersebut bisa ditekan. Sebab berdasarkan informasi dari pemantauan teknologi informasi masih banyak praktik ilegal tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga memantau pergerakan komunikasi dari dalam Lapas, karena disinyalir masih ada pengendalian dari para napi terkait peredaran narkoba. Bahkan pihaknya menduga setiap Lapas ada saja praktik ilegal tersebut.
“Saya menduga setiap Lapas pasti ada, makanya dipantau semua Lapas. Menduga karena gunakan IT dalam mendeteksi hal tersebut. Saya menilai pelaku masuk tahanan bukan insaf tetapi malah jaringan semakin luas dan menjadi,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Kalteng menangkap dua pelaku jaringan besar narkotika dan mengamankan 400 gram sabu bersama barang bukti lain.
Keduanya ditangkap di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok, Jumat (29/6) pukul 11.00 WIB. HR (40) warga Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok, Ketapang, Kotim dan ATC (34) warga Jalan Husaen Hamzah, Pontianak, Kalbar.
Mereka dikendalikan oleh narapidana kasus narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, berinisial W. Ternyata kakak kandung dari Hermansyah. Mengaku mendapat imbalan Rp 15 juta sekali pengantaran. Diduga dalam sekali transaksi selalu membawa sabu dalam jumlah besar sekitar satu hingga dua kilogram. (daq/dc)