SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit memberi deadline pengiriman tahanan dari Kejaksaan maupun Kepolisian sampai pertengahan Desember 2017.
Lapas tidak menerima pengiriman tahanan terhitung dari 16 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018.
"Kami sudah membuat surat kepada Kejaksaan dan Polres Kotim agar dalam pengiriman tahanan terakhir pada 16 Desember 2017," kata Kepala Lapas Sampit, M. Khaeron, Senin (4/12).
Menurutnya, kebijakan ini berkaitan dengan perhitungan bahan makanan akhir tahun agar laporan yang sampaikan ke pusat tidak berfluktuatif.
"Kami tidak ingin disalahkan lagi terkait masalah itu (perhitungan,Red)," imbuhnya.
Diketahui, saat ini jumlah tahanan di Lapas Sampit terus melonjak, data terakhir jumlah warga binaan mencapai 700 orang, terdiri dari tahanan titipan dan narapidana yang terjerat kasus pidana wilayah Kotim dan Seruyan.
Padahal, kapasitas lapas sebenarnya hanya 200 orang. Penghuni napi masih didominasi kasus narkotika.
”Beberapa waktu lalu jumlah warga binaan di atas 700 orang, sekarang sudah berkurang. Sebanyak 20 napi kami kirim ke Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya," kata Khaeron.
Jika tidak ada formulasi untuk mengirim ke Palangka Raya dan Katingan, lanjutnya, Lapas Sampit akan over kapasitas yang jumlahnya sudah lewat ambang batas.
Meski begitu, kata Khaeron, kelebihan kapasitas itu juga diimbangi dengan warga binaan yang bebas. Dalam sehari, ada 2 – 3 orang yang keluar lapas (bebas).
”Seandainya tidak ada siklus keluar masuk seperti itu, warga binaan akan menumpuk. Belum lagi mereka (napi) yang diusulkan dapat pembebasan bersyarat (PB). Ini saja kami usulkan ada sekitar 69 orang untuk PB,” kata dia.
Meski jumlah napi dua kali lipat lebih banyak dari ideal, situasi dalam lapas berjalan aman dan tertib. Bahkan, nyaris tak ada masalah yang dihadapi dalam lapas yang berlokasi di kawasan Jalan Pramuka Sampit tersebut. (ang/fm)