SAMPIT– Anggota Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir meminta agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengawasi secara aktif fluktuasi harga di pasaran. Apalagi menjelang hari besar keagamaan dan tahun baru, tidak menutup kemungkinan ada permainan di tingkat pasar oleh oknum tertentu.
”Kami desak Pemkab Kotim turun tangan mengawasi harga di pasaran, jangan sampai ada permainan dan kecurangan, yang mana dalam bentuk menaikan harga barang termasuk juga harga kebutuhan pokok dan daging hingga kebutuhan lainnya,” kata Abdul Kadir (7/12) kemarin.
Dia juga menegaskan agar Pemkab Kotim harus mewaspadai oknum yang menimbun bahan makanan dan sembako. Dia menginginkan kestabilan harga seperti saat momentum bulan puasa lalu. Hendaknya hal postitif itu dilakukan berkelanjutan. Setidaknya hal ini bisa memberikan jaminan harga kepada masyarakat dan ketersedian bahan sembako di pasaran.
”Jika sudah dilakukan pemantauan ke pasar, baik pasar modern maupun tradisional, diharapkan para pedagang tidak melakukan penimbunan barang, termasuk tidak menaikan harga barang-barang sembilan kebutuhan pokok ,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa siapapun yang berani main-main, bahkan menimbun bahan sembako itu dengan tujuan mendapatkan keuntungan besar maka bisa ditindak secara pidana. Apabila dipidanakan maka penimbun sembako dapat dijerat Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
”Itu sudah jelas ancaman hukumannya bagi oknum. Jangan main-main mau menimbun sembako untuk memainkan harga untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (ang/oes)