PANGKALAN BUN – Jumlah penduduk di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), merupakan yang paling banyak dibandingkan kelurahan lainnya yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Bahkan diperkirakan, jumlah penduduk di Kelurahan Baru sudah lebih dari separuh dibanding jumlah penduduk di Kabupaten Sukamara.
Melihat besarnya jumlah penduduk dan luas wilayah Kelurahan Baru, membuat sejumlah masyarakat setempat ingin kelurahan ini dimekarkan.
Ketua Panitia Pembentukan Desa Natai Palingkau dan Desa Muara Baru, Muhammad Ikhsan mengatakan, sebenarnya keinginan agar Kelurahan Baru dimekarkan menjadi dua desa itu, sudah ada sejak tahun 1995. Namun hal itu sempat meredup, dan belakangan kembali mencuat karena diaggap sudah menjadi kebutuhan.
Diceritakannya, berdasarkan kronologis pada tahun 1995, sudah pernah dibentuk panitia, kemudian berlanjut pada tahun 2002 dan hingga 2014. Namun pemekara kelurahan tersebut belum juga terwujud.
Kemudian lanjut Ikhsan, kembali menggeliat pada tahun 2015 hingga 2016, namun terkendala moratorium pemekaran. Menurutnya, banyak faktor yang membuat keinginan pemekaran ini belum terwujud, selain persoalan aturan juga ada faktor lain, seperti masa pergantian kepala daerah.
Padahal secara data dan syarat, menurutnya Kelurahan Baru sangat layak dimekarkan. Ia menyebutkan jumlah penduduk di wilayah itu sudah mencapai 23.759 ribu jiwa, menurut data pada tahun 2015. Sementara untuk mekar menjadi sebuah desa, minimal hanya memerlukan 300 Kepala Keluarga (KK).
Ikhsan juga memaparkan, sekitar tiga hari yang lalu gema pemekaran Kelurahan Baru ini kembali digaungkan. Para tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan sudah melakukan pertemuan membahas hal itu. Terakhir, pihaknya diminta melengkapi berkas yang sebelumnya sudah dikirim ke Pemerintah Kabupaten Kobar.
”Kita diminta melengkapi berkas perihal pemekaran ini. Berkas ini untuk melengkapi berkas sebelumnya yang mungkin diaggap harus diupdate, misalnya seperti jumlah terbaru jumlah penduduk. Karena pengajuan kita update jumlah penduduk sudah tiga tahun lalu, dan sekarang sudah pasti jauh berubah,”ujarnya.
Sekadar diketahui, luas wilayah Kelurahan Baru adalah sekitar 7.920 hektare. Kmudian jumlah Rukun Tetangga (RT) sampai 34, dan hal itu sudah dianggap sangat mencukupi untuk segera dimekarkan.
Sesuai rencana, ada dua desa yang sudah diajukan berdiri dari hasil pemekaran itu, yakni Desa Natai Palingkau dan Desa Muara Baru. Untuk Desa Natai Palingkau akan mencakup wilayah Natai Arahan, komplek Palingkau, Pangkalan Lima dan sekitarnya. Kemudian untuk Desa Muara Baru akan meliputi Dusun Tatas, dan Bungur.
”Memang saat ini masih moratorium, tetapi jika ada keinginan kuat dari arus bawah maka tidak menutup kemungkinan akan segera terwujud. Mengingat ini adalah keinginan masyarakat dengan harapan bisa memperbaiki kesejahteraan dan memaksimalkan pelayanan masyarakat,”pungkas Muhammad Ikhsan.
Selain Kelurahan Baru, saat ini sejumlah wilayah lainnya juga sedang berproses menuju pemekaran, seperti Karang Anyar yang sedang berproses mekar dari Kelurahan Mendawai. Kemudian sejumlah Desa di Pangkalan Banteng juga berniat mekar, dan sudah berproses. (sam/gus)