SAMPIT-Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Hary Rahmat Panca Setya mengingatkan kepada Pemkab Kotim khususnya Dinas Perhubungan setempat, agar mewajibkan penerapan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin), terhadap pendirian bangunan di dekat jalan umum. Hal itu agar ketika bangunan sudah berdiri, tidak menimbulkan masalah bagi lalu lintas kendaraan.
”Saat ini pasti hal ini tidak diterapkan, sehingga ke depan Dishub harus terlebih dahulu dan memastikan lulus kajian Amdal Lalin setiap ada perubahan peruntukan terhadap bangunan, yang dekat dengan jalan,” ujarnya.
Hary menilai, pendirian bangunan, khususnya di dalam Kota Sampit belakangan ini terlihat kurang memperhatikan Amdal lalin. Baik itu perhotelan dan rumah makan. Semestinya hal itu harus mulai ditata saat ini.
”Oke kita pahami yang berlalu dan ada kata keterlanjurran, tetapi ke depan aspek yang kita perhatikan yakni amdal lalin ini jangan sampai diabaikan sebelum memberikan izin kepada pengusul pendirian bangunan,”imbuh Politikus Hanura ini.
Ditegaskannya, penerapan kewajiban Amdal lalin itu dalam rangka mempersiapkan Kota Sampit yang tertib dan lancar dalam hal lalulintasnya. Dengan demikian ke depan, kota ini tidak menjadi kota yang berkatagori parah dan macet lalulintasnya.
”Artinya setiap bangunan mesti punya areal parkir sendiri jangan sampai ada lagi parkir di bahu jalan. Bayangkan dalam 10 tahun ke depan, kalau semua kendaraan parkir di bahu jalan, apa gak macet jalan-jalan utama di Kota Sampit ini,”pungkas Hary Panca.
Selain itu dirinya mendesak agar Dishub melakukan tindakan lebih tegas, berlandaskan hukum dan aturan, dalam menindak tegas masyarakat yang tidak taat aturan, terutama yang tidak menerapkan Amdal Lalin tersebut. (ang/gus)