SAMPIT – Dihadapan majelis hakim dan JPU Kejari Sampit Pintar Simbolon, terdakwa MS nekat memperkosa SK nenek yang sudah berumur 48 tahun lantaran tertarik dengan kecantikan korban.
“Pengakuannya saat ditanya hakim apakah korban cantik, dijawab terdakwa iya, katanya cantik itu dia suka,” ujar Pintar Simbolon dibincangi media ini.
Saat jalani sidang Senin (30/11) terdakwa juga sempat berbelit dan awalnya membantah sebelum melakukan pemerkosaan kalau dirinya sempat menyodorkan uang agar korban mau melayaninya bersetubuh.
“Awalnya dia membantah, namun saat ditegaskan hakim lagi dia akhirnya membenarkan,” ungkap jaksa.
Setelah ditolak untuk dibayar, MS melakukan perbuatannya secara paksa pada 30 September 2015 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di mess perkebunan sawit yang ditempati korban di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
Seperti diketahui korban tidak bisa berbuat banyak saat dirinya diperkosa oleh MS, saat itu korban yang sedang tertidur pulas tiba-tiba terkejut setelah MS ada disampingnya.
Saat itu korban takut dan sempat teriak akan tetapi mulutnya ditutup. Bahkan korban diancam akan disakiti jika tetap teriak.
Korban akhirnya takut dan diminta untuk melepaskan pakaiannya hingga telanjang bulat, saat itulah sebelum menyetubuhi korban dia memasukan jarinya ke kemaluan korban hingga akhirnya dia berhasil menyetubuhinya.(co/fm)