PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di salon dan warung kopi area Simpang Kodok, Senin (11/1), sekitar pukul 14.00 WIB.
”Ternyata di lapangan memang ada kegiatan-kegiatan yang berkedok warung kopi dan semacam salon," ucap Kepala Satpol PP Hasan Basri.
Hasan menjelaskan, dua PSK tersebut berinisial AA (24) asal Ponorogo, dan YN (31) asal Trenggalek. Keduanya langsung diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kobar untuk dipulangkan ke tempat asalnya.
Dari hasil rapat tim, setiap PSK hasil razia langsung diserahkan kepada Dinsos Kobar. Jika ditahan di markas satpol PP, tidak ada dana konsumsi untuk tahanan.