SAMPIT— Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus memprotes rencana draf kuota kursi di daerah pemilihan (Dapil) IV dan dapil V yang berkurang 1 kursi. Apalagi kursi itu dialokasikan untuk menambah kursi di dapil II dan dapil III, dengan masing-masing mendapatkan satu kursi.
”Draf yang disampaikan KPU Kotim itu memang belum final, tapi itu tentunya jadi sebuah pembelajaran bagi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) agar memaksimalkan perekaman e-KTP di dua daerah itu. Secara fakta lapangan saya katakan bahwa penduduknya yang wajib KTP tentunya banyak di dapil IV dan V itu,” kata Parimus , Kamis (21/12).
Menurutnya, biang masalah penyusutan kursi di dua dapil itu karena data yang ada di Disdukcapil Kotim belum maksimal. Apabila data itu tetap dipaksanakan untuk jadi pedoman pelaksanaan pemilu 2019 mendatang, menurutnya hak masyarakat di dua dapil itu untuk diwakilkan sesuai dengan ketentuan dan jumlah penduduk sudah terabaikan.
”Kami minta sebelum data itu ditetapkan, Disdukcapil Kotim yang harus jemput bola, SOPD itu jangan hanya pasif,” tegas pria yang juga Ketua DPC Demokrat Kotim ini.
Parimus mengakui bahwa dapil IV dan V belum banyak yang terdata memiliki KTP elektronik. Di antaranya yang jadi persoalan itu adalah akses warga. Banyak warga yang tidak mampu menjangkau dan lebih memilih tidak ber-KTP dari pada mengurus di Disdukcapil Kotim. Apalagi mengurus adminduk itu tidak selesai dalam sehari, belum termasuk segala persyaratan yang kerap membuat warga merasa terbebani.
”Belum lagi biaya warga turun ke Sampit, di saat ekonomi seperti ini, biaya mereka mengurus KTP ke Sampit ini saja, saya kira sekitar Rp 1 juta. Nah itulah yang kami minta pemerintah yang hadir ke setiap kecamatan untuk jemput bola,” tegasnya.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, jumlah penduduk dari 17 kecamatan mencapai 408.029 jiwa. Jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) akan berbeda dengan komposisi Pileg sebelumnya.
Jumlah penduduk di Kotim semester I tahun 2017 sebanyak 408.029 jiwa dengan kuota kursi 40 dengan BPP (bilangan pembagi pemilih) 10.200.
Dapil I jumlah 7 kursi meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara, Teluk Sampit. Dapil II jumlah 10 kursi meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Adapun dapil III jumlah 8 kursi meliputi Kecamatan Baamang dan Seranau. Dapil IV jumlah 7 kursi meliputi Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang. Dapil V jumlah 8 kursi meliputi Kecamatan Parenggean, Mentaya Hulu, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu dan Telaga Antang. Dapil I jumlah 7 kursi, dapil II jumlah 9 kursi, dapil III jumlah tujuh kursi, dapil IV jumlah 8 kursi, dan dapil V jumlah 9 kursi.(ang/oes)