SAMPIT— Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun mendesak Pemkab Kotim melalui tim urusan pinjam pakai kawasan memprioritaskan pinjam pakai untuk akses infrastruktur. Di antaranya seperti membuka akses jalan menuju Desa Tanah Putih dari Desa Runting Tada, Kecamatan Telawang.
Selama ini status kawasan memang selalu jadi batu sandungan pembangunan daerah. Eksekusi program pun selalu terkendala karenanya.
Menurut Rimbun pembukaan akses jalan tersebut sudah dilakukan beberapa tahun silam. Namun, dalam perjalanannya terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan ( Menhut) nomor 529.
”Nah gara-gara terbitnya SK itu lalu pembangunannya tidak bisa dilanjutkan. Padahal sudah ada badan jalan beberapa kilometer itu,” kata Rimbun, Jumat (22/12).
Diakuinya, proses pinjam pakai kawasan untuk akses jalan itu harus dilakukan cepat. Mengingat desakan dari warga di sana. Apalagi selama ini warga selalu mengandalkan akses melalui perkebunan besar swasta.
”Yang namanya pakai jalan punya perusahaan tidak seperti jalan punya pemerintah, tentunya dibatasi boleh melewati di jam-jam tertentu saja,” tegasnya.
Keluhan itu, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kotim ini, sudah terjadi sejak lama. Maka dari itu dibentuklah tim urusan pinjam pakai kawasan hutan. Ini diharapkan harus mampu menyelesaikan persoalan itu.
”Karena sampai kapan pun kita tidak bisa membangun ruas jalan yang masih masuk dalam kawasan hutan. Meskipun anggarannya tersedia karena eksekusinya tidak akan ada yang berani, sebab, sanksinya itu adalah pidana,” tegas Rimbun.(ang/oes)