PULANG PISAU - Pembangunan sekat kanal di Handel Baru, Desa Mantaren I, Pulang Pisau, sempat dituding tanpa melalui sosialisasi. Masalah ini pun ditanggapi Tim Sekat Kanal kerjasama Badan Restorasi Gambut (BRG) RI - LPPM UPR Lola Cassiophea.
Menurut Lola, program pembuatan sekat kanal yang dilakukan do Pulang Pisau termasuk di Handel Baru sudah melalui mekanisme yang sesuai, salah satunya sosialisasi dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa.
Setelah sosialisasi, tim memberikan pelatihan pembuatan sekat kanal sesuai dengan spesifikasi teknis. Di dalam pelatihan secara jelas diberikan pemahaman tentang pembangunan sekat kanal dari pengetahuan tentang rencana Badan Restorasi Gambut, pengetahuan tentang gambut, dan teknis pembangunan sekat kanal berbasis masyarakat dari tahap pra kostruksi sampai pada tahap pascakonstruksi dalam hal ini untuk pencegahan kebakaran di lahan gambut.
Selama proses pembuatan sekat kanal, pihaknya juga didampingi kades, aparat desa, ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), ketua RT 06 dan warga RT 06 dan kelompok MPT Mentaren I. Dalam kunjungan ke lokasi, juga disampaikan jika keberadaan sekat kanal tidak merendam kebun masyarakat walaupun pada saat musim hujan. Apalagi secara teknis sekat kanal dua lapis yang dibangun didesain dengan peluap (spillway) lebar 2 meter dengan ketinggian 40 cm dari permukaan gambut. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, terutama kewajiban mempertahankan tinggi muka air (TMA) pada tingkat 40 cm.
"Apabila dinilai kurang tepat dalam pembangunannya atau dianggap dapat mengganggu tumbuh kembang tanaman karet dan sengon, kami kira tidak demikian. Besar harapan kami kebun masyarakat dapat terjaga dari bahaya kebakaran atau paling tidak dapat meminimalisir dari bencana kebakaran dengan adanya sekat kanal (tabat)," ujar Lola.
Secara terpisah, Surya Dharma Kepala Desa Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, menyampaikan bahwa sebelum pembangunan sekat kanal di Desa Mentaren I dilaksanakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Bahkan, dalam menentukan titik-titik kanal juga dilakukan survei lokasi oleh tim, dan hasilnya mendapat persetujuan dari masyarakat.
"Mekanismenya sudah kita jalankan sesuai atuaran, baik sosialisasi dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat. Harusnya kalau keberatan disampaikan pada saat tim melakukan survei atau sebelum pelaksanaan pembangunannya. Lembaga formal adalah pihak desa dan informalnya adalah pihak BRG," tukasnya. (ds/yit)