SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 10 Januari 2018 16:03
TEGAS!!! Pengedar Jamur Setan Bisa Dihukum Mati
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Isu peredaran jamur kotoran sapi atau yang lebih dikenal dengan sebutan magic mushroom di Sampit, membuat polisi terang-terangan mengancam pengguna dan pemilik jamur setan itu dengan jerat hukum.

Pasalnya, kandungan zat bernama psilosibina di dalam jamur tersebut dikategorikan sebagai narkotika alami.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera mengatakan, kandungan psilosibina dalam jamur tersebut terdapat dalam undang-undang narkotika.

Menurut undang-undang tersebut, magic mushroom tergolong dalam narkotika golongan 1, atau setingkat dengan ganja. Untuk itu, penjual dan pengguna yang selama ini menganggap jamur setan tersebut bukan narkoba, harus berhati-hati. Karena jika mereka mengkonsumsinya bisa terjerat pidana.

”Dalam undang-undang tersebut memang tidak secara jelas menyebut jamur. Namun kandungan psilosibina dalam magic mushroom jelas-jelas merupakan narkotika alami yang merupakan bahan dasar pembuatan narkotika golongan 1 seperti opium dan morfin,” terangnya.

Zat aktif psilosibina yang dikonsumsi dari magic mushroom, bisa langsung menyerang sel otak. Akibatnya, gelembung-gelembung di otak yang biasa menyerap oksigen dapat mati, dan membuat kerja otak melamban dan menurun drastis.

Yonals melanjutkan, ancaman hukum yang diberikan kepada pengedar magic mushroom juga tak main-main. Siapapun yang menyebarkan jamur jenis itu bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

”Hati-hati. Saya peringatkan sekali lagi, siapapun yang mengedarkan jamur kotoran sapi tersebut baik dalam jumlah kecil maupun besar bisa dihukum mati,” tegasnya. (ron/fm)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers