SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 10 Januari 2018 16:03
TEGAS!!! Pengedar Jamur Setan Bisa Dihukum Mati
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Isu peredaran jamur kotoran sapi atau yang lebih dikenal dengan sebutan magic mushroom di Sampit, membuat polisi terang-terangan mengancam pengguna dan pemilik jamur setan itu dengan jerat hukum.

Pasalnya, kandungan zat bernama psilosibina di dalam jamur tersebut dikategorikan sebagai narkotika alami.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera mengatakan, kandungan psilosibina dalam jamur tersebut terdapat dalam undang-undang narkotika.

Menurut undang-undang tersebut, magic mushroom tergolong dalam narkotika golongan 1, atau setingkat dengan ganja. Untuk itu, penjual dan pengguna yang selama ini menganggap jamur setan tersebut bukan narkoba, harus berhati-hati. Karena jika mereka mengkonsumsinya bisa terjerat pidana.

”Dalam undang-undang tersebut memang tidak secara jelas menyebut jamur. Namun kandungan psilosibina dalam magic mushroom jelas-jelas merupakan narkotika alami yang merupakan bahan dasar pembuatan narkotika golongan 1 seperti opium dan morfin,” terangnya.

Zat aktif psilosibina yang dikonsumsi dari magic mushroom, bisa langsung menyerang sel otak. Akibatnya, gelembung-gelembung di otak yang biasa menyerap oksigen dapat mati, dan membuat kerja otak melamban dan menurun drastis.

Yonals melanjutkan, ancaman hukum yang diberikan kepada pengedar magic mushroom juga tak main-main. Siapapun yang menyebarkan jamur jenis itu bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

”Hati-hati. Saya peringatkan sekali lagi, siapapun yang mengedarkan jamur kotoran sapi tersebut baik dalam jumlah kecil maupun besar bisa dihukum mati,” tegasnya. (ron/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers