SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 12 Januari 2018 17:15
WADUH!!!Naik Pesawat, Kurir Simpan Sabu di Celana Dalam

Sekali Antar Diupah Rp 5 Juta

PAPARAN: Kapolres Kobar, AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait bersama jajarannya, saat menggelar lima tersangka (belakang) yang terlibat peredaran narkoba, hasil tangkapan dari beberapa tempat yang berbeda.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pendeteksian narkoba di Bandara Internasional Juanda Surabaya bisa dikatakan kecolongan. Bagaimana tidak, Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk seorang penumpang pesawat maskapai Trigana Air, saat baru keluar pesawat di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, setelah terbang dari Surabaya, pada Rabu (10/1).

Penumpang yang bernama  Jamaludin (35) asal Madura ini, kedapatan petugas kepolisian saat membawa 92,40 gram sabu-sabu yang diselipkan di celana dalamnya.

Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono menerangkan, penangkapan itu berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni penangkapan Muhammad Midut (31) pada Senin (8/1) lalu di pinggir Gang Cempaka 2, jalan Prakusuma Yudha, Kelurahan Mendawai. Tersangka ini berprofesi sebagai petani, namun menyambi jualan sabu. Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan 4,2 gram sabu.

Sebelumnya juga,  polisi telah mengamankan Agus Suroto (35), di sebuah barak jalan Pakunegara Gang Rumbia, RT 17, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan dengan barang bukti sabu 0,29 gram, pada hari Senin (1/1) lalu.  Kemudian lagi, pada hari Rabu (10/1), bekerja sama dengan Polair, pihak Polres Kobar juga mengamankan Jumri alias Anang dan Marhani alias Umar, di perairan DAS Kumai. Tepatnya seberang pertamina, Desa Kapitan, RT 04, Kecamatan Kumai, dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Berdasarkan pengembangan dari sejumlah penangkapan tersebut,  anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan pemantauan terhadap Jamaludin, ketika turun dari pesawat di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun.

”Dia turun dari  pesawat Trigana asal Surabaya, dan langsung kita pantau kedatangannya. Anggota kita dua orang, menyamar sebagai portir bandara,” ujar Kariatmono, saat memberi keterangan resmi di Mapolres Kobar, Kamis (11/1) kemarin.

Kariatmono meneruskan, penangkapan dilakukan pihaknya ketika Jamaludin keluar dari ruang kedatangan dan sesampainya di parkiran mobil Bandara Iskandar Pangkalan Bun, sekitar pukul 7.30 WIB. Saat itu pelaku langsung dibekuk oleh anggota Satres Narkoba Polres Kobar dan langsung dilakukan penggeledahan di badan pelaku. “Kita temukan sabu seberat 92,40 gram yang disembunyikan di celana dalam,” sebutnya.

Menurut Kariatmono, pelaku bisa lolos alat deteksi di Bandara Internasional Juanda Surabaya karena gelagatnya santai, sehingga tidak dicurigai oleh petugas. ”Biasanya ketahuan gerak-gerik yang mencurigakan, mungkin saat melewati alat deteksi dia santai,” tukasnya.

Ditambahkannya, selain mengamankan sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone Nokia, tiket Trigana Air, uang tunai Rp 80 ribu, serta celana dalam warna abu-abu milik pelaku.

Sementara itu, Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait menyampaikan, laporan kasus narkoba awal tahun 2018 ini mulai dari tanggal 1 hingga 10 Januari, sudah ada  5 pelaku dari 5 lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu seberat 97,15 gram.

”Pada saat kita lakukan penggeledahan yang bersangkutan (Jamaludin) tidak melakukan perlawanan, karena ruang geraknya sudah kita tutup,” tambahnya.

Disampaikannya pula, dari pengakuan Jamaludin, pria ini  mengaku hanya sebagai kurir sabu, dan sudah kali kedua ini ia membawa barang haram itu, sebanyak puluhan gram melalui bandara. Pertama kali dilakukannya pada tahun 2017  lalu, dengan membawa sabu 50 gram dan yang kedua pada hari Rabu (10/1) lalu,  membawa sabu 92,40 gram dengan pola menyelipkan di celana dalamnya.

”Baru dua kali ini, dan sekali ngantar saya diupah Rp 5 juta,” ucap Jamaludin, saat ditanyai.

Kapolres menegaskan, terhadap semua tersangka ini dijerat Pasal 114 (2) junto 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun.

Selain itu,  dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kobar untuk menghindari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dan apabila mendapatkan informasi peredaran narkoba, agar segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Ditambahkan Arie Sandy, Kabupaten Kobar memiliki empat akses jalur masuk, yakni jalur darat melalui Sampit, kedua jalur masuk darat melalui Kalimantan Barat, ketiga melalui bandara, dan keempat adalah jalur laut. 

”Untuk itu kita bekerja sama dengan Polair Baharkam untuk mengungkap distribusi narkoba melalui jalur laut,” tandasnya.  (jok/gus)


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers