SAMPIT— Anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengingatkan jajaran RSUD Murjani Sampit untuk mengulas kembali hasil rapat dengar pendapat di DPRD Kotim beberapa waktu lalu. Terutama hal yang berkaitan dengan pelayanan kepada pasien.
”Kita kembali mengingatkan semua pihak yang ada di RSUD itu bisa melaksanakan kesepakatan lalu. Salah satunya soal pelayanan yang ramah, disiplin dan mudah bagi masyarakat,” kata Dadang H Syamsu, kemarin (21/1).
Dadang mengatakan, suka tidak suka bagi petugas dan pegawai di RSUD itu dituntut secara maksimal dan profesional dalam melayani. Maka dari itu, sejak awal pegawai yang ditempatkan di wilayah kerja pelayanan publik sudah memahami konsekuensinya.
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa RSUD adalah layanan publik nomor satunya dibutuhkan, maka dari itu dari sisi pelayanan memang harus maksimal tidak ada tawar-menawar,” kata dia
Dadang mengakui bahwa untuk melayani pasien di RSUD itu memang bukan perkara mudah. Tentunya berbagai karakter masyarakat yang dihadapi. Meski demikian tentunya dari sisi pelayanan tentunya tidak tergantung dari hal itu. Politikus PAN itu juga menegaskan jika kritik dan saran yang mereka sampaikan itu memiliki tujuan untuk pelayanan yang prima.
”Nanti ketika pelayanan asal-asalan tidak mencerminkan pelayanan publik, yang buruk itu bukan direktur RSUD tapi pemerintah daerah secara luas. Baik itu DPRD, bupati, semuanya akan kena getahnya,” tegasnya.
Salah satunya yang masih jadi penekanan di antaranya soal pelayanan dari dokter. Dadang menegaskan bahwa jangan sampai ada lagi pasien yang tidak terlayani lebih dari 1 kali 24 jam seperti sebelumnya hingga meninggal dunia tanpa ada mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit tersebut.(ang/oes)