SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 30 Januari 2018 18:40
Nah Yaam!! Siap Edar di Lokalisasi, Ratusan Botol Miras Disita
DIAMANKAN: Jajaran Satpol PP Kobar saat mengamankan ratusan botol miras merk Bir Bintang dan Anggur Merah, yang siap dipasok ke lokalisasi Dusun Dukuh Mola.(Badawi for RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kendati pemberantasan peredaran minuman keras (miras) gencar dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotawaringin Barat, namun aktivitas peredarannya tak penah jera. Buktinya, Senin (29/1) dini hari (00.30 WIB) kemarin, petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut kembali menyita ratusan botol minuman keras (miras) merk Bir Bintang danAanggur merah yang siap dipasok ke komplek lokalisasi, di wilayah  Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi menuturkan, mereka bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat,  bahwa ada satu unit mobil Avanza warna hitam akan masuk membawa ratusan botol miras ke komplek lokalisasi di Dusun Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang. Selanjutnya, beberapa anggota  pun melakukan penelusuran ke lokasi.

”Kita mendapatkan informasi dari informan kita sekitar pukul 19.00 WIB, dan pukul 20.00 WIB kita menluncur ke lokasi untuk melakukan penelusuran,” ungkapnya, Senin (29/1) kepada Radar Pangkalan Bun.

Badawi meneruskan, pihaknya melakukan penelusuran lokasi memerlukan waktu sekitar 4 jam lebih, melewati areal perkebunan sawit. Kemudian, sekitar 3 kilometer dari lokalisasi Dusun Dukuh Mola, pihaknya menemukan mobil Avanza warna hitam berplat nomor DA 8122 TR, berada di areal tambang puya.

”Saat kita temukan mobil itu pertama tidak ada sopirnya, setelah menunggu lama akhirnya dia datang dan langsung kita sergap,” tambahnya.

Dari penelusuran pihaknya, Badawi menyebutkan pemilik minuman haram tersebut adalah Parjinto (39), warga RT 18 Dusun Dukuh Mola. Pelaku mengaku membawa  190 botol Bir Bintang dan 12 botol Anggur Merah tersebut, berasal dari Kota Sampit yang sengaja akan diedarkan di lokalisasi Dusun Dukuh Mola.

”Barang bukti dan pelaku sudah kita serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Badawi.

Kabid Penegak Perda sekaligus Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi menyampaikan, saat diperiksa pelaku kooperatif datang dan mau memberikan keterangan. Selanjutnya pelaku ini akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan menjual, mengedar, mengkonsumsi dan membuat miras dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.

”Kami minta petunjuk bupati, apakah prosesnya mau dilimpahkan atau cukup Satpol PP,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Hermon F Lion menegaskan, sebagaimana Perda miras, Kabupaten Kobar selalu siaga terkait peredaran miras. Diakuinya walau pun sudah menertibkan ratusan botol miras, hingga saat ini pihaknya masih belum menemukan sumber utama miras tersebut berasal.

”Selama ini kan kita ketemu di hilirnya. Jadi sebagaimana arak, kita ketemu pabriknya maksud saya, jadi langsung putus di hulunya. Jika ada informasi dari masyarakat ke Satpol PP dan Damkar, kita siap tindaklanjuti,” imbuhnya.

Menanggapi haasil tangkapan ini, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, Pemkab Kobar tidak akan bosan dan henti-hentinya untuk menertibkan peredaran miras.Menurutnya, di wilayah Kabupaten Kobar sebenarnya tidak ada miras, melainkan kebanyakan yang ditemukan di merupakan kiriman dari luar daerah.

”Makanya saya sudah perintahkan jajaran Satpol PP jangan henti-hentinya dan bosan-bosannya kalian merazia miras,”tandasnya. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers