SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim, Debby Sartika mengungkapkan jika pemberi kerja di daerah perkotaan masih banyak mengabaikan hak tenaga kerja. Diantaranya, kewajiban mengenai perlindungan jaminan sosial dan tenaga kerja. Maka dari itu, dirinya meminta pemerintah daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi untuk turun tangan mengawasinya.
"Dalam masa reses DPRD beberapa waktu lalu, saya mendapatkan banyak keluhan dari para buruh dan tenaga kerja. Salah satunya mereka tidak mendapatkan BPJS tenaga kerja atau pun BPJS kesehatan, "ujarnya.
Diungkapkan Debby, selama ini pemerintah daerah terlalu fokus mengejar pengawasan di sektor perkebunan, namun pekerja di dalam kota ini kadang tidak diawasi. Padahal, mereka sama-sama berstatus tenaga kerja dan dipekerjakan.
"Kewajiban pemberi kerja itu yang hendaknya ditekankan, jangan sampai hak pekerja itu diabaikan. Dan saya menemukan beberapa jumlah fakta di lapangan itu memang benar adanya, karyawan di kota ini kadang justru lepas dari pengawasan dinas teknis,” paparnya.
Ditegas Debby, tahap pertama ini hendaknya pemerintah daerah menggunakan pola persuasif untuk mengajak para pengusaha, agar patuh dan tunduk kepada aturan ketenagakerjaan. Namun jika tidak, menurutnya harus ada peringatan hingga tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat.
Selain itu, politikus partai Nasdem ini menegaskasn bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga harus dilakukan. Sebab menurutnya, masih ada pengusaha yang membayar gaji pekerja di bawah ketentuan.
"Kita harus patuhi aturan itu,kalau aturan tidak dilaksanakan lebih baik tidak usah saja ada tarif UMK , Karena masyarakat tahunya besaran UMK itu upah yang mereka terima ketika sudah menjadi sebuah karyawan atau pun pekerja. Baik itu sebagai buruh kasar, hingga pekerja di pertokoan,” pungkas Debby.(ang/gus)