SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim, Abdul Sahid mengingatkan pemerintah untuk bisa cepat melakukan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) setiap perusahaan di Kotim. Hal itu mengingat, berbagai regulasi dasar pelaksanaan program itu sudah ada dan hanya tinggal dilaksanakan.
”Pemerintah harus tegas kepada perusahaan yang dianggap lalai dan tidak melaksanakan program CSR, sebab itu adalah kewajiban jadi harus dilaksanakan perusahaan, ”ujar Wakil Ketua Komisi III yang membidangi masalah CSR ini.
Dirinya juga meminta agar Pemkab Kotim rutin menyurati Perkebunan Besar Sawsta (PBS) setidaknya setiap enam bulan sekali untuk melaksanakan CSR perusahaan tersebut. Dan lanjutnya, apabila perusahaan perkebunan tidak mengindahkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan CRS tersebut, maka sanksi tegas akan dilayangkan sesuai dengan aturan yang berlaku, atau sesuai dengan Perda Kotim Nomor 21 tahun 2014.
Abdul Sahid juga menghendaki agar setiap pelaksanaan CSR bisa dipublikasikan dan dilaporkan ke Pemkab. Sehingga, pemerintah tahu perusahaan mana saja yang patuh dan tidak patuh kepada aturan, soal pelaksanaan CSR tersebut.
“Di dalam Perda Kotim sendiri disebutkan tanggung jawab sosialnya, baik bantuan hibah dan langsung pada masyarakat. Selain itu, masih banyak program CSR yang harus dilaporkan. Jadi kita harapkan bagi perusahaan, terutama bidang perkebunan ini untuk segera melaporkan CSR,” pungkasnya.
Politikus PKS ini menegaskan, laporan pertanggungjawaban CSR setiap enam bulan sekali itu, sebagai wujud peran perusahaan perekebunan pada masyarakat berdasarkan asas keterbukaan. Di samping itu, hal itu wujud nyata partisipasi membantu pemerintah dalam pembangunan dan lainnya. (ang/gus)