SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 09 Februari 2018 10:11
Pemkab Gumas Fasilitasi MoU Pola Kemitraan

Antara Koperasi Teras Balawan dengan PT TPA

BAHAS : Asisten II Setda Gumas Yohanes Tuah didampingi Kepala Distranakop dan UKM Letus Guntur memimpin rapat terkait perjanjian kerjasama pola kemitraan antara koperasi Teras Balawan, Desa Bereng Balawan, dengan PT Tantahan Pandohop Asi (TPA), di Ruang Rapat Distranakop dan UMK, Kamis (8/2) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi (Distranakop) dan UKM memfasilitasi perjanjian kerjasama dalam rangka pola kemitraan/plasma antara Koperasi Serba Usaha Teras Balawan, Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing, dengan PT Tantahan Pandohop Asi (TPA).

”Kita memfasilitasi kedua belah pihak dalam rangka pembahasan final untuk menghasilkan memorandum of understanding (MoU) terkait pola kemitraan/plasma,” ucap Kepala Distranakop dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur, Kamis (8/2) pagi.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan di tingkat satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Gumas.

”Ini merupakan pembahasan yang kedua, dengan melibatkan SOPD teknis,” tuturnya.

Apabila tercapai kesepakatan, akan dilakukan MoU bersama Distranakop dan UKM serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang diketahui oleh Bupati Gumas.

”Sekarang ini sudah ada empat perusahaan yang telah melakukan MoU terkait pola kemitraan/plasma, yakni PT BMB di Kecamatan Kurun, PT KAP di Kahayan Hulu Utara, PT Berkala Maju Bersama dan PT MSAL di Kecamatan Manuhing,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Nomor 98 tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa masyarakat berhak mendapatkan 20 persen luasan plasma dari luas izin lahan yang diberikan.

”Perusahaan wajib memberikan kemitraan/plasma sebanyak 20 persen. Ini sudah ada dalam aturan,” tandasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers