KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi (Distranakop) dan UKM memfasilitasi perjanjian kerjasama dalam rangka pola kemitraan/plasma antara Koperasi Serba Usaha Teras Balawan, Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing, dengan PT Tantahan Pandohop Asi (TPA).
”Kita memfasilitasi kedua belah pihak dalam rangka pembahasan final untuk menghasilkan memorandum of understanding (MoU) terkait pola kemitraan/plasma,” ucap Kepala Distranakop dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur, Kamis (8/2) pagi.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan di tingkat satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Gumas.
”Ini merupakan pembahasan yang kedua, dengan melibatkan SOPD teknis,” tuturnya.
Apabila tercapai kesepakatan, akan dilakukan MoU bersama Distranakop dan UKM serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang diketahui oleh Bupati Gumas.
”Sekarang ini sudah ada empat perusahaan yang telah melakukan MoU terkait pola kemitraan/plasma, yakni PT BMB di Kecamatan Kurun, PT KAP di Kahayan Hulu Utara, PT Berkala Maju Bersama dan PT MSAL di Kecamatan Manuhing,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Nomor 98 tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa masyarakat berhak mendapatkan 20 persen luasan plasma dari luas izin lahan yang diberikan.
”Perusahaan wajib memberikan kemitraan/plasma sebanyak 20 persen. Ini sudah ada dalam aturan,” tandasnya. (arm/yit)